Suara.com - Masih ingat dengan mantan dokter tim Olimpiade AS, Larry Nassar, kembali dijatuhi hukuman 40 sampai 175 tahun penjara karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap atlet selama beberapa dekade? Apesnya, dakwaannya bertambah menjadi 40 sampai 125 tahun.
Nassar sudah menjalani hukuman seumur hidup di penjara karena kasus sebelumnya. Hakim mengatakan saat pengadilan tersebut mengakhiri proses hukum pidana Nassar, "Hal itu tidak mengakhiri penderitaan emosional dan fisik yang dia timbulkan".
Jumlah perempuan yang menuduh Nassar melakukan pelecehan telah berkembang menjadi lebih dari 265 orang. Kini, Nassar diberi hukuman 300 tahun penjara atas kejahatannya.
Dia dijatuhi hukuman 60 tahun penjara atas tuduhan pornografi anak pada bulan Desember dan menerima hukuman 175 tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual pada bulan Januari.
Kasus ini, yang menganggap penyalahgunaan di pusat pelatihan senam Twistars, mengikuti minggu kesaksian emosional dari sejumlah atlet muda.
Lebih dari 200 perempuan secara total telah menyampaikan pernyataan dampak atas pelecehannya dalam kedua audiensi tersebut.
"Tidak mungkin menyampaikan kedalaman dan keluasan betapa menyesalnya saya terhadap setiap orang yang terlibat," kata Nassar dengan permintaan maaf pada hari Senin (5/2/2018) waktu setempat.
Tapi Hakim Janice Cunningham menolak ucapannya, dengan mengatakan, "Saya tidak yakin bahwa Anda benar-benar mengerti apa yang Anda lakukan itu salah, dan dampak buruk yang Anda alami terhadap para korban, keluarga dan teman mereka."
Kasus Nassar telah mengguncang Komite Olimpiade AS, badan olahraga olahraga USA Gymnastics and Michigan State University, tempat dia juga bekerja sebagai dokter olahraga.
Baca Juga: Miris, Bule Alami Pelecehan Seksual oleh Pegawai Hotel di Bali
Pejabat tinggi di Senam Amerika Serikat dan Michigan State University telah mengundurkan diri dalam beberapa pekan terakhir di tengah kejatuhannya, dan kasus tersebut telah mendorong beberapa penyelidikan apakah keluhan terhadap dokter diabaikan. [BBC]
Berita Terkait
-
Miris, Bule Alami Pelecehan Seksual oleh Pegawai Hotel di Bali
-
Lagi Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Korban Dipaksa Oral Seks
-
Cegah Pelecehan Seksual di Rumah Sakit, Dokter Harus Tegakkan SOP
-
Perempuan Ini Melawan Pelecehan Seksual dengan Cara Tak Biasa
-
Polisi Cabul Dipecat dan Dipenjara karena Rogoh Bra Perempuan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka