Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Nawawi Bahruddin, mengatakan bahwa industri media kini tengah peralihan dari media cetak ke ranah digital. Namun harus diakui, proses peralihan ini membawa sejumlah problem termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.
"Ada beberapa perusahaan media sudah melakukan perubahan dari cetak ke digital. Proses digitalisasi ini diharapkan bisa membawa kue iklan dari cetak ke online," kata Nawawi dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (1/2/1018).
Sayangnya, menurut Nawawi, banyak pemilik perusahaan media yang terlambat mengantisipasi perubahan jaman. Akibatnya banyak perusahaan media, meskipun sudah beralih ke online, tetap tergagap-gagap menghadapi era digital.
"Faktanya nanyak agen periklanan maupun perusahaan pemasang iklan tak serta merta memasang iklan di media online. Mereka lebih memilih memasang iklan di media sosial seperti google, yahoo, facebook. Banyak media online hidup segan mati tak mau," ujarnya.
Dalam situasi seperti ini, LBH Pers mengingatkan bahwa pemilik perusahaan media harus menyadari bahwa dia memimpin perusahaan bukan untuk dirinya sendiri. Tetapi dia memimpin perusahaan media dimana banyak orang yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut.
Dalam situasi yang sulit secara bisnis, kondisi pemilik media dengan para pekerjanya jauh berbeda. Mulai dari standar hidup, taraf ekonomi, serta relasi kuasa yang jauh lebih kuat dibandingkan pekerja media.
"Kondisi kelebihan ini tidak dimiliki oleh pekerjanya. Artinya, kalau sudah tidak sanggup, segera lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), disertai kompensasi yang sesuai dengan aturan perundang-undangan," jelasnya.
Pilihan kedua adalah dengan mengajukan pailit terhadap perusahaannya ataupun dipailitkan sesuai aturan perundang-undangan. Menurutnya, bukan aib jika industri media online tidak untung. "Karena memang bahkan kondisi secara global, masih tidak bersahabat terhadap media online," urainya.
Karena industri media cetak semakin berat, disertai industri media online juga masih belum kuat, akibatnya banyak terjadi pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja media. Mulai dilakukannya PHK sepihak, upah yang dibayar dengan cara dicicil, pemberian pesangon yang tak sesuai UU Ketenagakerjaan, penghenian iuran BPJS Kesehatan secara sepihak oleh perusahaan dan mutasi sepihak.
Baca Juga: LBH Pers Desak Femina Group Penuhi Hak Pekerjanya
"Pemerintah masih passif lihat masalah ketenagakerjaan. Terkesan membiarkan. Peralihan industri dari konvensional ke digital harusnya diantisipasi pemerintah dari aspek ketenagakerjaan," tutup Nawawi.
Berita Terkait
-
Pelemahan Rupiah Bisa Picu PHK Massal, Menaker Buka Suara
-
Krisis Keuangan Nissan Picu PHK Massal Hingga Potensi Serahkan Jalur Produksi ke Brand China
-
Bos Volkswagen Akui Industri Otomotif China Lebih Unggul dan Terencana di Tengah Gelombang PHK
-
HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju