- Junico menekankan agar aparat penegak hukum lebih memprioritaskan kasus UU ITE yang memiliki urgensi.
- Putusan MK yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi.
- Komisi I DPR RI terus mendorong penggunaan UU ITE secara bijak.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Bp Siahaan, menyoroti rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hendak melaporkan influencer Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Junico menekankan agar aparat penegak hukum lebih memprioritaskan kasus-kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki urgensi dan dampak lebih luas bagi masyarakat.
"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," kata Junico kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Ferry Irwandi, seorang konten kreator dan Youtuber yang juga dikenal vokal menyuarakan "17+8 Tuntutan Rakyat" dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, menjadi target konsultasi hukum TNI di Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).
Namun, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi.
Hal ini diperkuat oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus, yang menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perseorangan, tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan, termasuk institusi militer.
Menanggapi hal tersebut, Junico atau akrab disapa Nico Siahaan, mengingatkan aparat penegak hukum untuk fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, dan pelanggaran privasi di ruang digital, yang memiliki dampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
"Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," tutur Nico.
Anggota komisi bidang pertahanan, komunikasi, dan informatika itu juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara, sesuai dengan UUD 1945.
Baca Juga: Pernyataan Menteri Purbaya Blunder, Pandji Pragiwaksono Sebut Bisa Picu Demo
"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” ungkapnya.
Nico menambahkan, Komisi I DPR RI terus mendorong penggunaan UU ITE secara bijak dan mengingatkan peran strategis aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.
"Kasus seperti ini semestinya bisa dikedepankan melalui mediasi, bukan langsung proses pidana, apalagi jika substansi kritiknya masih dalam batas wajar," kata dia.
Komisi I DPR berkomitmen untuk terus mengawal kebebasan berekspresi serta mendorong ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua pihak.
"Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Jusuf Kalla: Memang Perlu Ada Perubahan, Kesejahteraan hingga Keadilan
-
Felix Siauw Kritik Pedas Menkeu: Kita Nggak Tahu Kamu Hebat Ekonomi Atau Nggak!
-
Bukan Komedi Biasa, Ini 3 Fakta Menohok di Balik Sindiran Mundur Wendy
-
Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
-
Pernyataan Menteri Purbaya Blunder, Pandji Pragiwaksono Sebut Bisa Picu Demo
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh 2025 Naik Signifikan, Pemkot Surabaya Komitmen Pemerataan Pendidikan
-
Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
-
Aktivis Gelar Aksi Protes Provokatif Terhadap Israel, Main Bola Gunakan Replika Kepala Netanyahu
-
Niatnya Nantang, Malah Kena Ulti! Serangan Balik RK Bikin Posisi Lisa Mariana Makin Kritis
-
Tanggul Beton di Cilincing Dikeluhkan Nelayan, Komisi IV DPR Agendakan Panggil KKP Senin Depan
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?