"Memang secara substansi kita mempertimbangkan tata bahasanya diperbaiki. Dan juga kita minta pemerintah mempertimbangkan ancaman hukuman yang lima tahun," Adies menambahkan.
Menurut Adies, pencantuman pasal tersebut di dalam KUHP semata-mata untuk menjaga marwah presiden di mata rakyatnya. Kata dia, presiden negara lain saja, apabila berkunjung ke Indonesia sangat dihormati, lantas kenapa Presiden sendiri tidak diberikan perangkat penghormatan.
Adies meyakini Presiden pun tidak akan semena-mena pada rakyatnya sendiri dengan menggunakan hak yang melekat pada dirinya.
"Ini kan sekarang sudah bicara haknya. Bukan hak warga atau misalnya polisi tangkap orang lain karena menghina presiden, kan nggak," tutur Adies.
"Keinginan kita substansinya adalah, kita ingin presiden kita dihormati agar tidak dilecehkan atau dirusak nama baiknya. Itu saja. Tapi kalau adek-adek mahasiswa demo itu tidak masalah. Presiden juga akan berpikir untuk menuntut. Misalnya kaya kemarin, disemprit kartu kuning. Itu kan kritik membangun," tambah Adies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika
-
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok 2026: Kebijakan Hati-Hati atau Keberpihakan ke Industri?