Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana masih membahas pasal penghinaan kepala negara untuk mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat.
"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Bambang menjelaskan ketentuan tentang penghinaan presiden yang menjadi polemik di masyarakat terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat 2 Rancangan KUHP.
Pasal 238 Rancangan KUHP ada dua ayat. Ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori I pejabat.
Sedangkan ayat keduanya berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Adapun Pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sedangkan ayat kedua berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sebab itu, Bambang mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik.
“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Bambang.
Baca Juga: Nasdem Klaim Semua Fraksi DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden
Semua fraksi di DPR setuju
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir menyatakan bahwa semua Fraksi di DPR sudah setuju Pasal Tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
"Substansinya memang semua fraksi sudah setuju. Tetapi tata bahasanya masih perlu diperbaiki," kata Adies di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu siang.
Menurut Adies, sementara ini yang menjadi pembahasan di internal DPR terkait pasal penghinaan presiden yaitu soal redaksional dan lama hukuman terhadap penghina Presiden dan Wakil Presiden. Kedua hal itu perlu ditinjau kembali.
Menurut Adies, pasal penghinaan presiden akan masuk pada delik aduan. Bukan delik umum seperti sebelumnya. Pun demikian, yang boleh melaporkan penghinaan presiden atau wakil presiden adalah yang bersangkutan sendiri. Bukan orang lain.
"Jadi presiden dan wapres apabila merasa dicemarkan nama baik, beliau harus melapor sendiri. Bukan orang lain. Sekarang kan tinggal presiden kita, beliau mau lapor nggak. Jadi ini tidak seperti yang lalu. Ini delik aduan. Dan pengadu harus presiden," tutur Adies.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Rindu Berujung Tragis: Kronologi Ayah Temukan Putrinya Usia 8 Tahun Membusuk di Kos Penjaringan
-
Panglima TNI Tak Nyalakan 'Tot tot Wuk wuk' di Jalan, Prajurit Pakai Sirine-Strobo Bakal Ditindak!
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?