Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Indonesia tidak melakukan diskriminasi terhadap warga yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT), dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komisioner Tinggi HAM PBB Zeid Ra’ad Al Hussein mengatakan, sejumlah usulan revisi dalam KUHP rentan terhadap diskriminasi terhadap sebagian besar masyarakat miskin dan terpinggirkan.
“LGBT di Indonesia telah mengalami stigma dan retorika kebencian, [bahkan] LGBT dimanfaatkan untuk tujuan politis,” ujar Zeid di Jakarta, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (7/2/2018).
Menurut Zeid, revisi KUHP dengan ketentuan yang diskriminatif akan menghambat pemerintah mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
“Hal ini juga bertentangan dengan hukum HAM internasional,” jelas Zeid.
Menanggapi pernyataan Zeid, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan aspirasi agama-agama di Indonesia yang menolak LGBT bukan berarti diskriminasi.
“Yang ditolak adalah tindakan dan perilaku hubungan sesama jenis. Semua agama tidak ada yang mentoleransi LGBT. Tapi orang-orangnya tetap kami ayomi,” ujar Menteri Lukman di Jakarta, Rabu.
Menteri Lukman menganalogikan persoalan ini seperti seorang pencuri. Tindakan para pencuri tentu ditolak dalam agama, namun pelakunya tetap harus dibimbing dan diberi pengetahuan agama.
“Jadi ini harus dibedakan. Bukan berarti juga kalau mengayomi dan merangkul, kita menyetujui LGBT,” ujar Menteri Lukman.
Baca Juga: Polisi Grebek Industri Parfum Palsu yang Dijual di Toko Online
Berita Terkait
-
Pasal Penghina Presiden, DPR: Anjing Raja Saja Tak Boleh Dipukul
-
Komisi HAM PBB Minta Indonesia Tak Diskriminasi dengan LGBT
-
Diduga LGBT, Satu PNS di Sumbar Diamankan Bersama Pasangannya
-
Aplikasi LGBT Blued Dihapus dari Android, Masih Ada di iPhone
-
Ajak Kelompok LGBT, Facebook Siapkan Beasiswa Jurnalis Anti-Hoax
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting