Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo mengaku tak pernah menerima surat resmi keberatan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terkait proyek pengadaan e-KTP.
LKPP, yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo pernah menyarankan agar proyek e-KTP dihentikan. Kini, Agus menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sampai hari ini, saya mencoba meingat-ingat, adakah surat itu dari institusi resmi yang namanya LKPP. Sampai hari ini saya coba cari kok nggak ada," kata Ganjar di gedung pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Gubernur Jawa Tengah itu klaim tak pernah menerima surat keberatan dari LKPP atas proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Menurut Ganjar, seharusnya lembaga pemerintah seperti LKPP bisa mengirimkan surat resmi.
"Tapi seingat saya tidak ada. Kalau ini (proyek e-KTP) bahaya, kan LKPP sebagai institusi negara kirim surat resmi saja, surat resmi ini atas nama ini, (ada) bahaya (di proyek e-KTP) dan sebagainya," katanya.
Ganjar mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebagai pemilik proyek senilai Rp5,9 triliun itu juga tak pernah mengirimkan surat keberatan atas proyek e-KTP. Menurut dia, Kemendagri seharusnya mengirimkan surat bila ada permasalahan.
"Kalau keberatan dia tinggal kirim surat saja, nggak usah dikirim barangnya selesai. Sumbernya dari sono (Kementerian Dalam Negeri) kok. Simpel sekali," kata dia.
Pada persidangan sebelumnya, Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum LKPP Setia Budi Arijanta mengaku pernah menyarankan penghentian proses lelang proyek e-KTP dihentikan. Namun, Setia mengaku dimarahi mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atas saran LKPP tersebut.
LKPP menilai sejak awal telah menemukan penyimpangan dalam proyek e-KTP. Sebab, proses lelang dinilai dikerjakan tidak sesuai prosedur. LKPP menemukan pelanggaran terhadap Keppres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca Juga: Ganjar Bantah Dapat Uang e-KTP, Setnov: Saya Dapat Laporannya
Namun, saran LKPP untuk memperbaiki proses lelang itu tidak dihiraukan pihak Kemendagri. LKPP akhirnya memilih mundur sebagai pendamping proyek tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta