Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati fakta persidangan terkait Setya Novanto yang mendengar dari Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Ganjar Pranowo sudah mendapatkan jatah terkait proyek KTP elektronik (KTP-e).
"Tadi kami juga dengar fakta persidangan seperti itu. Tentu saja fakta persidangan perlu dicermati terlebih dahulu. Misalnya, dikatakan Setya Novanto mendengar dari Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dilapori pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bahwa Wakil Ketua Komisi II saat itu Ganjar Pranowo sudah mendapatkan jatah 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP elektronik.
"Waktu Andi (Narogong) ke rumah saya itu menyampaikan telah memberikan bantuan dana untuk teman-teman ke Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran), dan untuk Pak Ganjar sekitar bulan September 500 ribu dolar AS, itu disampaikan kepada saya," kata Setya Novanto dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Novanto terkait pertemuannya dengan Ganjar Pranowo di Bandara Ngurah Rai Bali sekitar tahun 2011-2012. Novanto dalam pertemuan itu menyampaikan "jangan galak-galak" dan "apakah sudah selesai" terkait dengan proyek KTP-e yang anggarannya sedang dibahas di Komisi II.
"Tentu kami harus lihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya. Barulah kami bisa mendalami fakta-fakta persidangan tersebut," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menyatakan jika memang Novanto ingin membuka peran pihak lain dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan juga dalam proses pemeriksaan dalam penyidikan kasus KTP-e maka akan sangat terbuka bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan.
"Meskipun keterangan tersebut harus kami kroscek dan kami pastikan kesesuaian atau tidak sesuainya dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," ungkap Febri.
Dalam perkara ini Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-e. Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Novanto dan juga pemilik OEM Investmen Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan diterima Novanto dari pengusaha Andi Agustinus dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Novanto telah membantu memperlancar proses penganggaran.
Total kerugian negara dalam kasus korupsi KTP-e mencapai Rp2,3 triliun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura