Suara.com - Dua sanksi dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, ternyata belum membuat Arief Hidayat tergerak untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sikap Arief tersebut, membuat sejumlah dosen yang mengajarkan mata kuliah hukum kebingungan mengajarkan etika profesi hukum kepada mahasiswanya.
Hal itu diakui oleh Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya Herlambang Perdana Wiratman, ketika menyampaikan keterangan pers untuk mendesak Arief mundur bersama dengan 54 profesor dari Universitas ternama lainnya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Puri Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
"Kalau memang tidak mundur, kami sebagai dosen yang mengajar standar etika hukum kepada mahasiswa ini bagaimana, setelah dua kali kena sanksi, tapi tidak mundur ini, bagaimana? " kata Herlambang.
Arief Hidayat telah kali kedua terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada tahun 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, untuk "membina" seorang kerabatnya.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, 6 Desember 2017.
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Baca Juga: Anies: Jurnalis Meneruskan Tradisi Perjuangan
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Melihat kedua pelanggaran tersebut, Herlambang yang menyelesaikan program doktornya di Belanda tersebut menilai, sikap Arief akan menjatuhkan marwah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi negara.
"Bukan semata ketidakpercayaan terhadal marwah MK, tapi ini tentu merendahkan posisi taatkala kedua sanksi tersebut tidak dipandang serius," katanya.
Herlambang mengatakan, para Guru Besar dari berbagai universitas semakin gelisah atas sikap Arief yang tidak rela meninggalkan jabatannya.
"Dari sudut pandang (kegelisahan) itu kami bergerak, dan kegelisahan itu ternyata semakin meluas. Mudah-mudahan desakan dari Guru Besar ini mengetuk hati Prof Arief," kata Herlambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden