Suara.com - Dua sanksi dari Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, ternyata belum membuat Arief Hidayat tergerak untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sikap Arief tersebut, membuat sejumlah dosen yang mengajarkan mata kuliah hukum kebingungan mengajarkan etika profesi hukum kepada mahasiswanya.
Hal itu diakui oleh Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Surabaya Herlambang Perdana Wiratman, ketika menyampaikan keterangan pers untuk mendesak Arief mundur bersama dengan 54 profesor dari Universitas ternama lainnya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Puri Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
"Kalau memang tidak mundur, kami sebagai dosen yang mengajar standar etika hukum kepada mahasiswa ini bagaimana, setelah dua kali kena sanksi, tapi tidak mundur ini, bagaimana? " kata Herlambang.
Arief Hidayat telah kali kedua terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pada tahun 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono, untuk "membina" seorang kerabatnya.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik, sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, 6 Desember 2017.
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Baca Juga: Anies: Jurnalis Meneruskan Tradisi Perjuangan
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Melihat kedua pelanggaran tersebut, Herlambang yang menyelesaikan program doktornya di Belanda tersebut menilai, sikap Arief akan menjatuhkan marwah MK sebagai lembaga penjaga konstitusi negara.
"Bukan semata ketidakpercayaan terhadal marwah MK, tapi ini tentu merendahkan posisi taatkala kedua sanksi tersebut tidak dipandang serius," katanya.
Herlambang mengatakan, para Guru Besar dari berbagai universitas semakin gelisah atas sikap Arief yang tidak rela meninggalkan jabatannya.
"Dari sudut pandang (kegelisahan) itu kami bergerak, dan kegelisahan itu ternyata semakin meluas. Mudah-mudahan desakan dari Guru Besar ini mengetuk hati Prof Arief," kata Herlambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan