Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan 90 persen kasus narkoba di Indonesia melibatkan jaringan yang ada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Buwas sapaan akrab Budi Waseso usai peletakan batu pertama gedung baru BNNP Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/2/2018) mengatakan selama ini pihaknya selalu berkomitmen memerangi narkoba dengan menembak mati pelaku, namun dia kecewa karena yang mendapat hukuman justru tidak seperti yang diharapkan.
"Sampai saat ini 90 persen pengungkapan narkoba yang kita lakukan selalu melibatkan Lapas. Ini fakta," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.
BNN, lanjutnya, beberapa waktu lalu juga baru saja mengungkap kasus 20 kilogram narkoba di Aceh yang melibatkan jaringan Lapas. Dengan pengungkapan itu, BNN harus lebih keras lagi bekerja memberantas narkoba.
Ditanya apakah ada kesalahpahaman komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait masih adanya peredaran narkoba jaringan Lapas, dia menegaskan tidak ada. Hal itu karena sudah ada sistem yang mengaturnya.
"Persoalannya kita tidak komitmen dan tidak konsekuen pada komitmen itu. Kita melanggar komitmen itu, jadi sistem yang ada kita rusak," ujarnya.
Buwas mencontohkan, di dalam Lapas ada aturan yang tidak memperbolehkan tahanan menggunakan telepon genggam. Namun, kenyataan di lapangan, orang mau beli telepon genggam merek apapun dan nomor yang ganti-ganti setiap hari bisa.
"Nah, buktinya dia bisa langsung berhubungan dengan luar negeri. Itu hasil pantauan kita dan itu fakta. Kalau sekarang saya buka bisa," katanya.
Ia mengatakan, yang melakukan itu harus dieksekusi karena pengkhianat. "Diekseksusi di lapangan saja rame-rame tidak usah pakai senjata karena dia ikut membunuh bangsa," tegasnya.
Dia menyatakan BNN punya batas kewenangan dalam undang-undang. Tidak bisa masuk lebih dalam terkait Lapas. Sebab, masing-masing instansi sudah mempunyai kewenangan dan pertanggungjawaban sendiri.
"Harapan kami, semua instansi bisa menaati aturan dan melaksanakannya sesuai dengan perannya masing-masing dan amanat negara," tuturnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi Berakhir, Sutradara Jelaskan Nasib Zendaya di Euphoria Season 3
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Tabrakan Lamborghini ke Pembatas Tol, Raheem Sterling Ditahan Polisi Diduga Pakai Narkoba
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara