Suara.com - Tabrakan yang menewaskan Raden Sandy Syafiek, produser Rajawali TV di Jalan Gatot Subroto pada Sabtu (10/2/2018) diduga karena tersangka berinisial MJ saat mengendarai mobil Dodge Journey berplat nomor B 2765 SBM emosi usai disalip oleh pengendara sepeda motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan, usai keluar tol Cawang, mobil yang dikendarai MJ disalip oleh pengendara sepeda motor. Akibatnya, aksi pengejaran itu MJ menabrak Sandy yang sedang bersepeda.
"Kronologinya beliau keluar dari tol kemudian disalip dan emosi lalu kejar-kejaran," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Halim, saat itu tersangka ingin mengambil berkas di kawasan Semanggi. MJ sendiri berprofesi sebagai pengacara.
"Tersangka (profesinya) pengacara. Dia (MJ) bilang mau ambil berkas," kata Halim.
Polisi juga masih mencari pengemudi sepeda motor yang dianggap menyalip mobil yang dikemudikan MJ. Upaya pencarian itu melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi tabrakan tersebut.
"Identitasnya tidak diketahui. Ini kami lagi cari tahu lewat CCTV. Dari Jasa Marga juga kita cari. Ini kan masi berproses," kata Halim.
Halim menambahkan, pengemudi sepeda motor itu akan diperiksa sebagai saksi terkait insiden kecelakaan yang menyebabkan Sandy tewas. Dia pun menyampaikan, kemungkinan pengemudi sepeda motor itu akan dikenakan penindakan tilang karena dianggap telah mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.
"Bisa saja menjadi saksi, pelanggaran sudah pasti karena dia ngebut-ngebutan ya, tindak pidananya nggak ya. Tapi kalau tersangka itu si MJ," kata dia.
MJ telah resmi ditahan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Detik-detik Pajero Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit, Pelaku Langsung Tancap Gas!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan