Suara.com - Tabrakan yang menewaskan Raden Sandy Syafiek, produser Rajawali TV di Jalan Gatot Subroto pada Sabtu (10/2/2018) diduga karena tersangka berinisial MJ saat mengendarai mobil Dodge Journey berplat nomor B 2765 SBM emosi usai disalip oleh pengendara sepeda motor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menyampaikan, usai keluar tol Cawang, mobil yang dikendarai MJ disalip oleh pengendara sepeda motor. Akibatnya, aksi pengejaran itu MJ menabrak Sandy yang sedang bersepeda.
"Kronologinya beliau keluar dari tol kemudian disalip dan emosi lalu kejar-kejaran," kata Halim di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Halim, saat itu tersangka ingin mengambil berkas di kawasan Semanggi. MJ sendiri berprofesi sebagai pengacara.
"Tersangka (profesinya) pengacara. Dia (MJ) bilang mau ambil berkas," kata Halim.
Polisi juga masih mencari pengemudi sepeda motor yang dianggap menyalip mobil yang dikemudikan MJ. Upaya pencarian itu melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi tabrakan tersebut.
"Identitasnya tidak diketahui. Ini kami lagi cari tahu lewat CCTV. Dari Jasa Marga juga kita cari. Ini kan masi berproses," kata Halim.
Halim menambahkan, pengemudi sepeda motor itu akan diperiksa sebagai saksi terkait insiden kecelakaan yang menyebabkan Sandy tewas. Dia pun menyampaikan, kemungkinan pengemudi sepeda motor itu akan dikenakan penindakan tilang karena dianggap telah mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.
"Bisa saja menjadi saksi, pelanggaran sudah pasti karena dia ngebut-ngebutan ya, tindak pidananya nggak ya. Tapi kalau tersangka itu si MJ," kata dia.
MJ telah resmi ditahan setelah statusnya ditingkatkan sebagai tersangka kasus kecelakaan. Dia dikenakan Pasal 310 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Gara-Gara Ucapan Nadya Almira, Rumah Adnan Diancam Dibakar
-
Kasus Lama Kembali Viral, Psikologis Nadya Almira Terguncang: Badan Gemetar Hebat dan Tak Bisa Tidur
-
Kasus Kecelakaan Lama Diungkit Lagi, Nadya Almira Siapkan Laporan Balik
-
Selain Dihujat, Nadya Almira Diancam Bakal Dibunuh Imbas Tabrak Pengendara Motor 13 Tahun Lalu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'