Suara.com - DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018) hari ini.
Meski sudah memasuki tahap akhir, RUU MD3 belum disetujui semua Fraksi Partai di DPR. Salah satunya yaitu Fraksi PPP. PPP menyoroti beberapa klausul perubahan dalam RUU MD3.
"Posisi PPP tetap menolak revisi UU MD3 ya. Pertama yang kita tolak total adalah yang terkait dengan tata cara pengisian pimpinan tambahan MPR yang tiga orang," kata Sekjen PPP Arsul Sani di DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
PPP menilai tata cara pengisian kursi tambahan pimpinan MPR melanggar konstitusi karena tidak melibatkan unsur DPD di dalam pembahasan. Padahal, DPD juga memiliki hak untuk mengisi kursi pimpinan di MPR.
"Buat PPP memang tak bisa ditawar. Bahkan kalau itu satu (kursi) dikasi ke PPP, PPP akan tetap mengatakan bahwa itu harus dilakukan dengan tata cara pemilihan yang melibatkan DPD karena itu menyangkut hak konstitusional dari lembaga negara yang lain," ujar Arsul.
PPP tidak menolak seluruhnya hasil revisi UU MD3. Namun, masih ada beberapa hal yang dinilai penting untuk didalami.
"Misalnya soal yang terkait dengan panggilan paksa (pihak mangkir dari panggilan DPR), soal kewenangan baru MKD, ini kan paling tidak ada pendalaman yang dilakukan dengan membuat penjelasan atas pasal itu. sehingga itu tidak menimbulkan kekhawatiran, ketakutan, multitafsir dalam pelaksanaannya," tutur Arsul.
Selain PPP, Fraksi Nasdem juga tidak setuju dengan pengesahan Revisi UU MD3. Nasdem bahkan mengusulkan tidak perlu adanya penambahan kursi pimpinan di MPR.
Untuk diketahui, revisi UU MD3 kali ini menghasilkan penambaham kursi pimpinan DPR yang akan diberikan kepada PDI Perjuangan. Sedangkan MPR tiga kursi yang akan diisi oleh PDIP, PKB dan Gerindra.
DPR RI akan menggelar rapat paripurna untuk memutuskan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018) hari ini.
Meski sudah memasuki tahap akhir, RUU MD3 belum disetujui semua Fraksi Partai di DPR. Salahsatunya yaitu Fraksi PPP. PPP menyoroti beberapa klausul perubahan dalam RUU MD3.
"Posisi PPP tetap menolak revisi UU MD3 ya. Pertama yang kita tolak total adalah yang terkait dengan tata cara pengisian pimpinan tambahan MPR yang tiga orang," kata Sekjen PPP Arsul Sani di DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
PPP menilai tata cara pengisian kursi tambahan pimpinan MPR melanggar konstitusi karena tidak melibatkan unsur DPD di dalam pembahasan. Padahal, DPD juga memiliki hak untuk mengisi kursi pimpinan di MPR.
"Buat PPP memang tak bisa ditawar. Bahkan kalau itu satu (kursi) dikasi ke PPP, PPP akan tetap mengatakan bahwa itu harus dilakukan dengan tata cara pemilihan yang melibatkan DPD karena itu menyangkut hak konstitusional dari lembaga negara yang lain," ujar Arsul.
PPP tidak menolak seluruhnya hasil revisi UU MD3. Namun, masih ada beberapa hal yang dinilai penting untuk didalami.
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Parlemen Didorong Segera Implementasikan Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di AKD
-
UU MD3 Digugat Mahasiswa Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Ketua Baleg: Bagus, Itu Dinamika
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis
-
Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor
-
Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta
-
Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung
-
Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus
-
Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum
-
Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah
-
Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar
-
Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan