Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi'i tidak setuju dengan rencana Badan Pengawas Pemilu yang akan membuat peraturan tentang materi ceramah keagamaan di momentum Pilkada serentak 2018.
"Bawaslu kembali pada tupoksinnya, saja jangan abuse of power," kata Syafi'i di DPR, Jakarta, Rabu (13/2/ 2018).
Syafi'i menilai Bawaslu tidak punya kapasitas untuk menilai isi materi ceramah keagamaan.
"Bawaslu punya pemahaman apa sih? Apa ada kriteria pemahaman agama untuk menjadi anggota Bawaslu? Kalau nggak ada jangan ikut campurlah," ujar Syafi'i.
Ia berharap, materi ceraman menjadi urusan internal pemeluk dan pemuka agama masing-masing.
"Itu jadi urusan internal Gereja dan Masjid dan yang lain. Biarkan saja yang penting di dalam kehidupn keseharian mereka tidak ada masalah," tutur Syafi'i.
Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra mengatakan, mustahil jika Bawaslu mengatur materi khotbah keagamaan. Bahkan, jika pun Bawaslu meminta pendapat tokoh semua agama untuk mengatur hal itu, tetap tidak akan bisa dilakukan.
"Kenapa? Karena agama mengatur semua kehidupan apalagi hal-hal yang aktual, hal-hal yang terjadi di masyarakat," kata Syafi'i.
"Kalau di masyarakat sedang terjad mislanya persoalan narkoba pasti peng khotbah akan cerita narkoba, tentang kemiskinan di masyarakat dia berkhotbah tentang kemiskinan, masyarakat sedang Pemilu dia cerita Pemilu, kemudian apabila mereka dilarang itu terlalu mengada-ngada," tambah Syafi'i.
Baca Juga: 11 Pasangan Gagal Ikut Pilkada Diminta Ajukan Gugatan
Berita Terkait
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik