Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni memastikan lembaga legislatif akan selalu terbuka terhadap kritik publik dan pers. Kata dia, Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo pun sudah menegaskan akan hal itu.
Menurut Sahroni, pernyataan Ketua DPR RI, bahwa pihaknya tidak akan menutup diri terhadap kritik publik serta pemberitaan media, adalah jaminan yang dapat dipegang oleh semua pihak.
"Sejak menjabat sebagai ketua DPR, pak Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen ini rumah rakyat," kata Sahroni di DPR, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Kata dia, hal itu dibuktikan dengan terobosan yang dilakukan Bambang, dengan meluncurkan aplikasi aduan agar rakyat mudah menyampaikan aspirasinya kepada para wakilnya di DPR.
"Aplikasi yang akan diluncurkan oleh Ketua DPR sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak anti-kritik. Dengan aplikasi tersebut bisa memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR," ujar Sahroni.
Sebelumnya sejumlah pihak menilai DPR anti terhadap kritik lantaran di dalam UU MD3 yang baru disahkan, terdapat satu klausul yang secara tegas mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum terhadap siapa saja yang melakukan penghinaan kepada DPR dan Anggota DPR.
Menanggapi tudingan itu, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-kritik. Bahkan, kata dia, DPR butuh kritik agar tahu kekurangannya.
"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti kritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR sangat butuh kritik. Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan pun yang kritik DPR, lalu akan di jebloskan ke penjara," kata Bambang.
Namun, Bambang mengingatkan bahwa antara kritik dan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah merupakan sesuatu yang berbeda.
Menurutnya, penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.
"Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang pernah bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya pun paham dan tahu persis, mana kritik, mana hinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," kata Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap