Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemasangan gambar dan foto Presiden RI Joko Widodo serta Wakil Presiden Jusuf Kalla pada alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah.
"Presiden dan Wakil Presiden sekarang itu simbol negara. Tidak boleh fotonya jadi alat kampanye lalu dipasang-pasang di pinggir jalan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Menurut dia, ketentuan mengenai pelarangan pemasangan gambar Presiden dan Wapres saat kampanye pilkada, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ia menambahkan pelarangan tersebut juga didasari alasan bahwa Presiden dan Wapres yang saat ini menjabat merupakan pemimpin negara milik rakyat, bukan punya partai atau perseorangan.
Arief kemudian menjelaskan yang boleh dipasang dalam APK adalah gambar Presiden yang saat ini sudah tidak menjabat.
"Kalau pengurus partai kebetulan mantan Presiden, silakan saja. Kalau tidak pengurus partai, kita melarang," tutur dia.
Menurut Arief, pola kampanye kandidat pemilu, yang kerap memasang gambar tokoh-tokoh untuk mempengaruhi pemilih ingin diubah oleh KPU, pada perhelatan pemilihan kepala daerah 2018, di 171 daerah, yang terdiri dari 13 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
"Karena pada hakikatnya, kampanye adalah penyampaian visi dan misi. Bukan sekadar memajang gambar atau foto tertentu," ungkap dia.
"Jadi kami ingin mengubah cara pikir yang selama ini berkembang, yang selalu menampilkan gambar, tapi tidak menjelaskan visi, misi, dan programnya," tutup Arief. (Antara)
Berita Terkait
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang