Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sidang perdana PK akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) pekan depan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
"Tidak ada kewajiban (Pak Ahok) hadir," ujar Josefina di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina tidak mau menjawab alasan kliennya mengajukan PK, setelah dulu enggan melanjutkan upaya banding atas dasar pertimbangan keluarga.
Dia meminta awak media bersabar dan mengikuti sidang Senin depan. Sebab, alasan Ahok mengajukan PK tertuang dalam berkas PK yang bakal diajukan dalam persidangan.
"Kami tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga (sidangnya). Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari Senin," katanya.
Permohonan PK atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 dengan Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Ahok mengajukan PK melalui kuasa hukumnya Josefina pada 2 Februari lalu ke MA , via Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Baca Juga: Willian Akui Barcelona Tetap Hebat Meski Tanpa Neymar
Pilihan banding terhadap putusan hakim saat itu ditolak Ahok dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Josefina, permohonan pengajuan PK tidak memiliki batas waktu. Kliennya bisa mengajukan disaat memiliki bukti baru.
"PK pidana tidak ada jangka waktunya, mau kapan pun boleh," kata Josefina.
Menurut Josefina, Ahok memiliki alasan sendiri mengajukan PK.
Tetapi, dia tidak mau menanggapi saat ditanya salah satu alasannya mengajukan PK terkait hasil putusan Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.
"Ya pasti ada pertimbangan khusus (Ahok mengajukan PK). Nggak mau komentar soal PK, kita tunggu tanggal 26 saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencotot Keluar
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini
-
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Alarm Merah! Korban Keracunan MBG Tembus 11.566 Jiwa, Puluhan Siswa SMP di Jatim Tumbang
-
Mbah Tarman Mahar Cek Rp3 Miliar yang Viral Ternyata Eks Narapidana 2022, Pernah Tipu Rp20 Triliun!