Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Sidang perdana PK akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) pekan depan.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
"Tidak ada kewajiban (Pak Ahok) hadir," ujar Josefina di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Josefina tidak mau menjawab alasan kliennya mengajukan PK, setelah dulu enggan melanjutkan upaya banding atas dasar pertimbangan keluarga.
Dia meminta awak media bersabar dan mengikuti sidang Senin depan. Sebab, alasan Ahok mengajukan PK tertuang dalam berkas PK yang bakal diajukan dalam persidangan.
"Kami tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga (sidangnya). Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari Senin," katanya.
Permohonan PK atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 dengan Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Ahok mengajukan PK melalui kuasa hukumnya Josefina pada 2 Februari lalu ke MA , via Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Baca Juga: Willian Akui Barcelona Tetap Hebat Meski Tanpa Neymar
Pilihan banding terhadap putusan hakim saat itu ditolak Ahok dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Josefina, permohonan pengajuan PK tidak memiliki batas waktu. Kliennya bisa mengajukan disaat memiliki bukti baru.
"PK pidana tidak ada jangka waktunya, mau kapan pun boleh," kata Josefina.
Menurut Josefina, Ahok memiliki alasan sendiri mengajukan PK.
Tetapi, dia tidak mau menanggapi saat ditanya salah satu alasannya mengajukan PK terkait hasil putusan Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.
"Ya pasti ada pertimbangan khusus (Ahok mengajukan PK). Nggak mau komentar soal PK, kita tunggu tanggal 26 saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri