Suara.com - Sidang permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi ini hanya berlangsung kurang dari 15 menit, untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan, dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.
Kemudian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.
Mulyadi menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU.
"Minggu depan, hari Senin (5/3), majelis tinggal memberi berita acara pendapat, dan akan segera dikirim ke MA, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di ruang sidang PK.
Setelah berkas tambahan yang diajukan Ahok diserahkan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.
"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru, sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.
Setelah JPU memutuskan tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan sidang selesai.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah
"Dengam demikian sudah kami nyatakan selesai," kata Mulyadi.
Untuk diketahui, permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017.
Saat itu, pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok. Dia memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!