Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung hari ini, Senin (26/2/2018).
Sidang beragendakan pembacaan berkas memori PK ini, dijadwalkan akan berlangsung pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, area PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Di luar, sudah ada massa pendukung Ahok dan anti-Ahok.
Polisi menyiagakan lebih dari dua mobil barracuda dan tiga mobil meriam air.
Sementara di gerbang masuk PN Jakut sudah dipasang alat pendeteksi metal. Kemudian di lantai dua dekat ruang sidang, juga dipasang alat serupa.
Ahok akan menjalani sidang PK di ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Ruang sidang tersebut, tampak menjadi saksi bisa perjalanan kisah hidup Ahok, baik dalam percintaan maupun politik.
Sebabn sebelumnya, ruang sidang itu juga pernah digunakan Ahok saat menjalani sidang perdana kasus penodaan agama, tahun 2017.
Tak hanya itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja itu pula yang menjadi ajang pembahasan kasus perceraian yang diajukan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan, sejak akhir Januari 2018.
Baca Juga: Bikin Komik 'Jokowi Pengemis', Warga Jepang Sujud karena Malu
Mengenai sidang perdana PK, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
"Tidak ada kewajiban (Pak Ahok) hadir," ujar Josefina di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Saat ditanya alasan Ahok mengajukan PK, Josefina tidak mau menjawab. Dia meminta wartawan untuk bersabar dan mengikuti sidang Senin depan.
"Kami tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga (sidangnya). Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari Senin," katanya.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan