Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung hari ini, Senin (26/2/2018).
Sidang beragendakan pembacaan berkas memori PK ini, dijadwalkan akan berlangsung pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, area PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Di luar, sudah ada massa pendukung Ahok dan anti-Ahok.
Polisi menyiagakan lebih dari dua mobil barracuda dan tiga mobil meriam air.
Sementara di gerbang masuk PN Jakut sudah dipasang alat pendeteksi metal. Kemudian di lantai dua dekat ruang sidang, juga dipasang alat serupa.
Ahok akan menjalani sidang PK di ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Ruang sidang tersebut, tampak menjadi saksi bisa perjalanan kisah hidup Ahok, baik dalam percintaan maupun politik.
Sebabn sebelumnya, ruang sidang itu juga pernah digunakan Ahok saat menjalani sidang perdana kasus penodaan agama, tahun 2017.
Tak hanya itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja itu pula yang menjadi ajang pembahasan kasus perceraian yang diajukan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan, sejak akhir Januari 2018.
Baca Juga: Bikin Komik 'Jokowi Pengemis', Warga Jepang Sujud karena Malu
Mengenai sidang perdana PK, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
"Tidak ada kewajiban (Pak Ahok) hadir," ujar Josefina di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Saat ditanya alasan Ahok mengajukan PK, Josefina tidak mau menjawab. Dia meminta wartawan untuk bersabar dan mengikuti sidang Senin depan.
"Kami tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga (sidangnya). Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari Senin," katanya.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah