Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung hari ini, Senin (26/2/2018).
Sidang beragendakan pembacaan berkas memori PK ini, dijadwalkan akan berlangsung pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, area PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Di luar, sudah ada massa pendukung Ahok dan anti-Ahok.
Polisi menyiagakan lebih dari dua mobil barracuda dan tiga mobil meriam air.
Sementara di gerbang masuk PN Jakut sudah dipasang alat pendeteksi metal. Kemudian di lantai dua dekat ruang sidang, juga dipasang alat serupa.
Ahok akan menjalani sidang PK di ruang sidang Koesoemah Atmadja.
Ruang sidang tersebut, tampak menjadi saksi bisa perjalanan kisah hidup Ahok, baik dalam percintaan maupun politik.
Sebabn sebelumnya, ruang sidang itu juga pernah digunakan Ahok saat menjalani sidang perdana kasus penodaan agama, tahun 2017.
Tak hanya itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja itu pula yang menjadi ajang pembahasan kasus perceraian yang diajukan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan, sejak akhir Januari 2018.
Baca Juga: Bikin Komik 'Jokowi Pengemis', Warga Jepang Sujud karena Malu
Mengenai sidang perdana PK, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.
"Tidak ada kewajiban (Pak Ahok) hadir," ujar Josefina di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Saat ditanya alasan Ahok mengajukan PK, Josefina tidak mau menjawab. Dia meminta wartawan untuk bersabar dan mengikuti sidang Senin depan.
"Kami tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga (sidangnya). Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari Senin," katanya.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?