Suara.com - Polisi masih terus menelusuri dugaaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Setelah memeriksa beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta polisi belum menemukan adanya unsur dugaan pidana dalam pembangunan reklamasi di Pulau C dan D.
"Sampai saat ini seluruh data berkaitan dengan reklamasi, saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran, semua datanya lengkap, tahapannya ada, hak dan kewajiban, baik itu haknya pengembang, dan kewajiban pengembang ada, tinggal yang kita dapat dari Pemda, terus hak dan kewajiban Pemda juga tahapannya juga ada terdokumentasikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di kantornya, Senin (26/2/2018).
Dalam kasus ini, polisi juga berencana akan memanggil petinggi PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi di Pulau C dan D. Rencana pemeriksaan ini untuk mengetahui indikasi pelanggaran dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak di proyek tersebut.
"Ke depan mungkin saya akan meminta kepada pemilik coba dari data ini yang ada kita kroschek dengan data yang ada di pengembang, ke depan mungkin pengembang akan kita mintai keterangan," katanya.
"Nilai NJOP itu seperti apa, pemberian nilai NJOP itu apakah langsung atau ada tahapan-tahapan, pasti ada tahapan-tahapan apa mungkin lahan masih kosong. Lalu NJOP-nya sama seperti lahan yang sudah tertata. Pasti ada nilai, yang mampu memberikan itu semua adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dikeluarkannya nilai NJOP," tambah Adi.
Selain telah memintai keterangan pejabat Pemprov DKI, polisi juga sudah memanggil pejabat di kementerian terkait untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah diperiksa, BPK sudah. (Pejabat) Kementerian juga," kata Adi.
Bahkan, polisi memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Baca Juga: Kapan Reklamasi Dihentikan? Anies: Santai Dulu, Saya Bernyali
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Korupsi Reklamasi, Polisi Periksa Ahok di Mako Brimob
-
Puji Anies soal Reklamasi, Amien Rais Sindir Menteri Jokowi
-
Kasus Pidana yang Menjerat Pembeli Proyek Reklamasi Dihentikan
-
Polisi Tahan Pembeli Properti di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
-
Korupsi Reklamasi, Kadishub Era Ahok Ditanya Dampak Lalin Proyek
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya