Suara.com - Polisi masih terus menelusuri dugaaan korupsi dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Setelah memeriksa beberapa pejabat Pemprov DKI Jakarta polisi belum menemukan adanya unsur dugaan pidana dalam pembangunan reklamasi di Pulau C dan D.
"Sampai saat ini seluruh data berkaitan dengan reklamasi, saya nilai belum ada hal yang kita temukan ada pelanggaran, semua datanya lengkap, tahapannya ada, hak dan kewajiban, baik itu haknya pengembang, dan kewajiban pengembang ada, tinggal yang kita dapat dari Pemda, terus hak dan kewajiban Pemda juga tahapannya juga ada terdokumentasikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di kantornya, Senin (26/2/2018).
Dalam kasus ini, polisi juga berencana akan memanggil petinggi PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang reklamasi di Pulau C dan D. Rencana pemeriksaan ini untuk mengetahui indikasi pelanggaran dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak di proyek tersebut.
"Ke depan mungkin saya akan meminta kepada pemilik coba dari data ini yang ada kita kroschek dengan data yang ada di pengembang, ke depan mungkin pengembang akan kita mintai keterangan," katanya.
"Nilai NJOP itu seperti apa, pemberian nilai NJOP itu apakah langsung atau ada tahapan-tahapan, pasti ada tahapan-tahapan apa mungkin lahan masih kosong. Lalu NJOP-nya sama seperti lahan yang sudah tertata. Pasti ada nilai, yang mampu memberikan itu semua adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan dikeluarkannya nilai NJOP," tambah Adi.
Selain telah memintai keterangan pejabat Pemprov DKI, polisi juga sudah memanggil pejabat di kementerian terkait untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Sudah diperiksa, BPK sudah. (Pejabat) Kementerian juga," kata Adi.
Bahkan, polisi memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil sebagai saksi pada medio Februari 2018.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.
Baca Juga: Kapan Reklamasi Dihentikan? Anies: Santai Dulu, Saya Bernyali
Nilai NJOP di dua pulau reklamasi itu ditetapkan melalui penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik.
Polisi juga sudah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Korupsi Reklamasi, Polisi Periksa Ahok di Mako Brimob
-
Puji Anies soal Reklamasi, Amien Rais Sindir Menteri Jokowi
-
Kasus Pidana yang Menjerat Pembeli Proyek Reklamasi Dihentikan
-
Polisi Tahan Pembeli Properti di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
-
Korupsi Reklamasi, Kadishub Era Ahok Ditanya Dampak Lalin Proyek
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan