News / Metropolitan
Jum'at, 02 Februari 2018 | 20:32 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan seorang perempuan bernama Lucia Liemesak (52). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap pengembang Golf Island, Pantai Indah Kapuk, yang merupakan bagian proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Lucia merupakan konsumen properti dari pengembang. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Benar, ditahan mulai hari ini. Penahanan sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 20 hari, per tanggal 2 Februari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).

Argo menyampaikan alasan penahanan itu dilakukan karena Lucia dikhawatirkan tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Itu sah UU di situ," kata dia.

Penetapan Lucia sebagai tersangka setelah polisi memeriksa rekaman video kericuhan ketika ada pertemuan antara konsumen dan pengembang.

Lucia diduga mencemarkan nama baik dan melakukan pengancaman terhadap seorang pegawai ketika menyampaikan keluhannya sebagai konsumen dari anak perusahaan Agung Sedayu Grup.

"Pada saat menanyakan ke kantor di situ, ada yang memvideokan. Jadi ada kata-kata yang diucapkan yang membuat penjaga kantor itu tidak terima," kata Argo.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari kuasa hukum pengembang bernama Lenny Marlina pada 11 Desember 2017.

Baca Juga: Korupsi Reklamasi, Kadishub Era Ahok Ditanya Dampak Lalin Proyek

Lenny melaporkan Lucia dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta Pasal 335 ayat 1 ke 2e tentang Pengancaman dengan Penistaan.

Tak hanya itu, Lenny juga sebelumnya melaporkan kasus penyebar video kisruh antara pengembang dengan konsumen yang viral di media sosial. Bahkan, polisi sempat menangkap pelaku penyebaran video tersebut berinisial W. Namun, kasus tersebut dihentikan karena Lenny telah mencabut laporannya.

Load More