Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan seorang perempuan bernama Lucia Liemesak (52). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap pengembang Golf Island, Pantai Indah Kapuk, yang merupakan bagian proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Lucia merupakan konsumen properti dari pengembang. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
"Benar, ditahan mulai hari ini. Penahanan sesuai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) 20 hari, per tanggal 2 Februari," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat (2/2/2018).
Argo menyampaikan alasan penahanan itu dilakukan karena Lucia dikhawatirkan tidak kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka.
"Agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti. Itu sah UU di situ," kata dia.
Penetapan Lucia sebagai tersangka setelah polisi memeriksa rekaman video kericuhan ketika ada pertemuan antara konsumen dan pengembang.
Lucia diduga mencemarkan nama baik dan melakukan pengancaman terhadap seorang pegawai ketika menyampaikan keluhannya sebagai konsumen dari anak perusahaan Agung Sedayu Grup.
"Pada saat menanyakan ke kantor di situ, ada yang memvideokan. Jadi ada kata-kata yang diucapkan yang membuat penjaga kantor itu tidak terima," kata Argo.
Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari kuasa hukum pengembang bernama Lenny Marlina pada 11 Desember 2017.
Baca Juga: Korupsi Reklamasi, Kadishub Era Ahok Ditanya Dampak Lalin Proyek
Lenny melaporkan Lucia dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta Pasal 335 ayat 1 ke 2e tentang Pengancaman dengan Penistaan.
Tak hanya itu, Lenny juga sebelumnya melaporkan kasus penyebar video kisruh antara pengembang dengan konsumen yang viral di media sosial. Bahkan, polisi sempat menangkap pelaku penyebaran video tersebut berinisial W. Namun, kasus tersebut dihentikan karena Lenny telah mencabut laporannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI