Suara.com - Polisi meringkus lima tersangka terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecapakan (SKK) yang biasa dipergunakan sebagai izin nakhkoda untuk menjalankan kapal laut.
Kelima tersangka berinisial K (31), P (37), R (48), S (27) dan H (48) ditangkap saat aparat Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya menggeledah Kapal Perikanan KM Margono I, Rabu (21/2/2018).
"Hasil pemeriksaan di atas kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/3/2018).
Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu seorang pengurus kapal di Muara Angke berinisial R.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan menangkap R serta melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, R mengaku memperoleh SKK palsu itu dari tersangka lain. Satu lembar SKK itu dibeli R sebesar Rp600 ribu.
"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap S alias G tanggal 22 Pebruari 2018 dan S alias G berhasil diamankan di daerah Pelabuhan Muara Baru," kata Argo.
Tak sampai di situ, polisi kembali menelusuri keterlibatan pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian meringkus tersangka H yang berperan sebagai pencetak SKK palsu di sebuah rumah kontrakan di Rawamangun, Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan dari H, SKK yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri disalah satu kantor yang disewa di daerah Muara Baru dengan dibantu oleh S alias G," katanya.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Air Mineral Merek Aqua Dibekuk di Pamulang
Terkait penangkapan H dan S, polisi menyita barang bukti berupa 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar blangko kosong SKK, dua mesin ketik. Barang bukti lain seperti, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris dan tiga buku pelaut diduga palsu juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach
-
Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Naik Transportasi Umum, Langkah Sederhana yang Bisa Bikin Kota Lebih Nyaman
-
Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel