Suara.com - Polisi meringkus lima tersangka terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecapakan (SKK) yang biasa dipergunakan sebagai izin nakhkoda untuk menjalankan kapal laut.
Kelima tersangka berinisial K (31), P (37), R (48), S (27) dan H (48) ditangkap saat aparat Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya menggeledah Kapal Perikanan KM Margono I, Rabu (21/2/2018).
"Hasil pemeriksaan di atas kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/3/2018).
Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu seorang pengurus kapal di Muara Angke berinisial R.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan menangkap R serta melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, R mengaku memperoleh SKK palsu itu dari tersangka lain. Satu lembar SKK itu dibeli R sebesar Rp600 ribu.
"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap S alias G tanggal 22 Pebruari 2018 dan S alias G berhasil diamankan di daerah Pelabuhan Muara Baru," kata Argo.
Tak sampai di situ, polisi kembali menelusuri keterlibatan pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian meringkus tersangka H yang berperan sebagai pencetak SKK palsu di sebuah rumah kontrakan di Rawamangun, Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan dari H, SKK yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri disalah satu kantor yang disewa di daerah Muara Baru dengan dibantu oleh S alias G," katanya.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Air Mineral Merek Aqua Dibekuk di Pamulang
Terkait penangkapan H dan S, polisi menyita barang bukti berupa 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar blangko kosong SKK, dua mesin ketik. Barang bukti lain seperti, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris dan tiga buku pelaut diduga palsu juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran