Suara.com - Polisi meringkus lima tersangka terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Kecapakan (SKK) yang biasa dipergunakan sebagai izin nakhkoda untuk menjalankan kapal laut.
Kelima tersangka berinisial K (31), P (37), R (48), S (27) dan H (48) ditangkap saat aparat Direktorat Kepolisian Perairan Polda Metro Jaya dan Satuan Patroli Polair Polda Metro Jaya menggeledah Kapal Perikanan KM Margono I, Rabu (21/2/2018).
"Hasil pemeriksaan di atas kapal KM Margono I, ditemukan SKK milik nahkoda atas nama K dan P yang diduga palsu. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan terkait SKK palsu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (1/3/2018).
Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu seorang pengurus kapal di Muara Angke berinisial R.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan menangkap R serta melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, R mengaku memperoleh SKK palsu itu dari tersangka lain. Satu lembar SKK itu dibeli R sebesar Rp600 ribu.
"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap S alias G tanggal 22 Pebruari 2018 dan S alias G berhasil diamankan di daerah Pelabuhan Muara Baru," kata Argo.
Tak sampai di situ, polisi kembali menelusuri keterlibatan pelaku lainnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian meringkus tersangka H yang berperan sebagai pencetak SKK palsu di sebuah rumah kontrakan di Rawamangun, Jakarta Timur.
"Berdasarkan keterangan dari H, SKK yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri disalah satu kantor yang disewa di daerah Muara Baru dengan dibantu oleh S alias G," katanya.
Baca Juga: Sindikat Pemalsuan Air Mineral Merek Aqua Dibekuk di Pamulang
Terkait penangkapan H dan S, polisi menyita barang bukti berupa 19 lembar SKK yang diduga palsu, 20 lembar blangko kosong SKK, dua mesin ketik. Barang bukti lain seperti, 20 buah stempel, satu mesin laminanting, satu rim plastik laminating, enam pulpen, satu pisau cutter, satu penggaris dan tiga buku pelaut diduga palsu juga turut disita polisi saat menangkap tersangka.
Dalam kasus ini, kelima tersangka dikenak Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India