Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Paggara mengklarifikasi soal aktivitas merokok dan mendengarkan musik ketika warga sedang mengemudikan mobil di jalan raya. Kabarnya dilarang, apa betul?
Polisi tidak akan melakukan penindakan tilang apabila aktivitas mendengarkan musik tak mengganggu konsentrasi pengemudi.
"Begini saya jelaskan, selama dia tidak terganggu konsentrasinya dalam berkendara, tidak ada masalah. Karena itu tidak bisa dilihat dari kasat mata. Jadi pada waktu dia mendengarkan musik tapi tidak terganggu konsentrasinya dan dia mengemudikan dengan wajar, tidak dilakukan penegakan hukum," kata Halim saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).
Halim juga mengimbau agar pengemudi tak mengecangkan volume musik saat berkendara.
"Selama dia (pengemudi) konsentrasinya bagus, nggak ada masalah. Tapi ini tujuannya untuk keselamatan," kata dia.
Sama halnya soal penggunaan musik, polisi juga tak melarang apabila menemukan warga merokok sambil mengemudikan kendaraan di jalan raya. Yang terpenting, kata Halim, aktivitas merokok di dalam mobil tersebut tak menganggu konsentrasi pengemudi sehingga tak menyebabkan kecelakaan.
"Kuncinya ada dua, saat dia meengemudi dengan wajar dan dia tidak terganggu konsentrasinya, itu tidak ada masalah," kata Halim.
Halim pun menegaskan, polisi baru bisa melakukan penindakan apabila pengendara tak berkonsentrasi saat berkendara. Aturan penindakan tilang itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu menyebutkan setiap orang yang mengemudi secara tidak wajar atau tak berkonsentrasi bisa dikenakan denda Rp750 ribu atau pidana penjara 3 bulan.
Baca Juga: Merokok dan Mendengar Musik saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu
"Dilakukan penegakan hukum apabila dia berkendara tidak wajar, kiri kanan kiri kanan, kemudian terganggu konsentrasinya. Dia tidak lurus ke depan ya, kadang kiri kanan kiri kanan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi
-
Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi