Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengecam keras tindakan kelompok driver ojek online dari dua perusahaan ojek online Grab maupun Gojek. Enam orang sudah ditetapkan tersangka melakukan pengeroyokan.
Korbannya inisial AD (22) dan TI (23) adalah seorang preman. Hingga AD harus meregang nyawa di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018). Sementara itu, TI masih menjalani perawatan di RS. Polri, Jakarta Timur, lantaran luka memar disekujur tubuh.
Menurut Hengki, tindakan driver ojek online yang main hakim sendiri sangat dilarang oleh hukum.
"Apalagi ini diawali dengan praduga. Akhirnya dilakukan pengeroyokan," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2018).
Hengki menghimbau kepada komunitas ojek online untuk tidak berbuat pelanggaran hukum atau melakukan persekusi terhadap orang yang belum tentu bersalah. Lanjut, Hengki pihaknya akan menindak tegas dan memberikan efek jera de gan melakukan penangkapan.
"Saya himbau niat pengemudi ojek lain kami tidak segan-segan memberikan efek jera tidak boleh ada aktivitas kelompok yang melakukan pelanggaran hukum. Terhadap kasus ini semua tersangka kami langsung amankan," ujar Hengki.
Hengki mengatakan sudah banyak masyarakat yang resah dengan tindakan para pengemudi ojek online yang main hakim sendiri.
"Di sini negara hukum, tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri. Apalagi terjadi diawali hanya oleh praduga seperti yang dilakukan oknum ini," kata Hengki.
Menurut Hengki, para pelaku driver ojek online tersebut, berani main hakim sendiri karena dengan cara beramai ramai. Maka itu, Hengki berencana akan mengumpulkan para kelompok driver ojek online untuk tidak mengulang tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
"Ini akibat kelompok yang berani karena bersama-sama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum. Kami ke depannya akan kumpulkan komunitas ini," ujar Hengki.
Keenam tersangka pelaku pengeroyokan yakni berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.
Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral
-
Enam Driver Ojol yang Bunuh Preman Tambora Jadi Tersangka
-
Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
-
Ojol Pengantar Jenazah Berkelahi di Jalan, Polisi Periksa 4 Orang
-
Begini Detik-detik Ojek Online Pengantar Jenazah Aniaya Orang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya