Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengecam keras tindakan kelompok driver ojek online dari dua perusahaan ojek online Grab maupun Gojek. Enam orang sudah ditetapkan tersangka melakukan pengeroyokan.
Korbannya inisial AD (22) dan TI (23) adalah seorang preman. Hingga AD harus meregang nyawa di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018). Sementara itu, TI masih menjalani perawatan di RS. Polri, Jakarta Timur, lantaran luka memar disekujur tubuh.
Menurut Hengki, tindakan driver ojek online yang main hakim sendiri sangat dilarang oleh hukum.
"Apalagi ini diawali dengan praduga. Akhirnya dilakukan pengeroyokan," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2018).
Hengki menghimbau kepada komunitas ojek online untuk tidak berbuat pelanggaran hukum atau melakukan persekusi terhadap orang yang belum tentu bersalah. Lanjut, Hengki pihaknya akan menindak tegas dan memberikan efek jera de gan melakukan penangkapan.
"Saya himbau niat pengemudi ojek lain kami tidak segan-segan memberikan efek jera tidak boleh ada aktivitas kelompok yang melakukan pelanggaran hukum. Terhadap kasus ini semua tersangka kami langsung amankan," ujar Hengki.
Hengki mengatakan sudah banyak masyarakat yang resah dengan tindakan para pengemudi ojek online yang main hakim sendiri.
"Di sini negara hukum, tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri. Apalagi terjadi diawali hanya oleh praduga seperti yang dilakukan oknum ini," kata Hengki.
Menurut Hengki, para pelaku driver ojek online tersebut, berani main hakim sendiri karena dengan cara beramai ramai. Maka itu, Hengki berencana akan mengumpulkan para kelompok driver ojek online untuk tidak mengulang tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
"Ini akibat kelompok yang berani karena bersama-sama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum. Kami ke depannya akan kumpulkan komunitas ini," ujar Hengki.
Keenam tersangka pelaku pengeroyokan yakni berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.
Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral
-
Enam Driver Ojol yang Bunuh Preman Tambora Jadi Tersangka
-
Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
-
Ojol Pengantar Jenazah Berkelahi di Jalan, Polisi Periksa 4 Orang
-
Begini Detik-detik Ojek Online Pengantar Jenazah Aniaya Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO