Suara.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengecam keras tindakan kelompok driver ojek online dari dua perusahaan ojek online Grab maupun Gojek. Enam orang sudah ditetapkan tersangka melakukan pengeroyokan.
Korbannya inisial AD (22) dan TI (23) adalah seorang preman. Hingga AD harus meregang nyawa di Tambora, Jakarta Barat, Selasa (13/2/2018). Sementara itu, TI masih menjalani perawatan di RS. Polri, Jakarta Timur, lantaran luka memar disekujur tubuh.
Menurut Hengki, tindakan driver ojek online yang main hakim sendiri sangat dilarang oleh hukum.
"Apalagi ini diawali dengan praduga. Akhirnya dilakukan pengeroyokan," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen Suparman, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2018).
Hengki menghimbau kepada komunitas ojek online untuk tidak berbuat pelanggaran hukum atau melakukan persekusi terhadap orang yang belum tentu bersalah. Lanjut, Hengki pihaknya akan menindak tegas dan memberikan efek jera de gan melakukan penangkapan.
"Saya himbau niat pengemudi ojek lain kami tidak segan-segan memberikan efek jera tidak boleh ada aktivitas kelompok yang melakukan pelanggaran hukum. Terhadap kasus ini semua tersangka kami langsung amankan," ujar Hengki.
Hengki mengatakan sudah banyak masyarakat yang resah dengan tindakan para pengemudi ojek online yang main hakim sendiri.
"Di sini negara hukum, tidak diperbolehkan melakukan main hakim sendiri. Apalagi terjadi diawali hanya oleh praduga seperti yang dilakukan oknum ini," kata Hengki.
Menurut Hengki, para pelaku driver ojek online tersebut, berani main hakim sendiri karena dengan cara beramai ramai. Maka itu, Hengki berencana akan mengumpulkan para kelompok driver ojek online untuk tidak mengulang tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
"Ini akibat kelompok yang berani karena bersama-sama. Akhirnya mereka melakukan pelanggaran hukum. Kami ke depannya akan kumpulkan komunitas ini," ujar Hengki.
Keenam tersangka pelaku pengeroyokan yakni berinisial AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL.
Barang bukti yang disita yakni, 1 potong kayu kaso, 1 buah potongan papan kayu tripek, 1 buah helm Gojek, 2 buah jaket Grab, 1 bongkah batu sebesar kepalan tangan, 3 unit sepeda motor.
Enam tersangka dijerat Pasal 170 ayat dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Driver Ojol Perusak Mobil di Johar Baru yang Viral
-
Enam Driver Ojol yang Bunuh Preman Tambora Jadi Tersangka
-
Enam Tukang Ojek Online Keroyok Preman di Tambora Sampai Tewas
-
Ojol Pengantar Jenazah Berkelahi di Jalan, Polisi Periksa 4 Orang
-
Begini Detik-detik Ojek Online Pengantar Jenazah Aniaya Orang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?