Suara.com - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (9/3/2018) pekan ini.
Pejabat Dishub DKI akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Untuk Dishub kami sudah kirimkan surat panggilan," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan kepada Suara.com, Selasa (6/3/2018).
Namun, Ferdy tak menjelaskan secara rinci nama pejabat Dishub DKI yang akan dimintai keterangan soal kasus yang dilaporkan Jack Boyd Lapian. Sebab hal itu tergantung dari pimpinan Dishub DKI untuk menunjuk siapa saksi yang akan diperiksa polisi.
"Tergantung dari instansi akan menunjuk siapa (pejabat Dishub yang akan kami periksa)," kata dia.
Selain itu, polisi juga telah layangkan surat panggilan kepada pejabat Biro Hukum Pemprov DKI. Pemeriksaan itu rencananya akan dilaksanakan, Senin (12/3/2018), pekan depan.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga akan memanggil ahli dari sejumlah instansi pemerintah. Ahli yang segera dimintai keterangannya yakni berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor kasus tersebut. Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Baca Juga: Anies Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
-
Anies Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin
-
Anies Minta Awasi Buruh Proyek Trotoar yang Kerja Sampai Malam
-
Tolak Rancangan Ahok, Begini Ini Anies Ubah Fungsi Trotoar
-
Polisi Segera Periksa Pejabat Dishub Terkait Kasus Anies Baswedan
-
Ini Awal Mula Cyber Indonesia Laporkan Anies ke Polisi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar