Suara.com - Pendeta berinisial Y memberikan keterangan dalam sidang keenam perkara perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan, Rabu (7/3/2018).
Sidang yang berlangsung tertutup di ruang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ini hanya berlangsung sekitar 55 menit.
Seusai sidang, pengacara yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, tidak mau menceritakan jalannya persidangan. Dia lebih memilih menerangkan agenda sidang berikutnya.
"Sudah ada kesaksian bapak pendeta, tapi lebih baik itu di private. Lalu sidang (Rabu depan) tanggal 14, itu saja yang mau kami sampaikan," ujar Fifi di gedung PN Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Fifi tidak mau ditanyakan soal surat balasan antara Veronica dengan Ahok. Surat tersebut diserahkan ke majelis hakim.
Sebelum sidang, Fifi mengatakan surat yang akan diserahkan ke majelis hakim berisikan ucapan selamat ulang tahun untuk Veronica dari Ahok, dan surat balasan pengakuan Veronica.
"Itu tak usah kami teruskan lagi ya (soal surat). Itu sudah rahasia pribadi, tidak usah dijelaskan lagi," kata Fifi.
Sidang lanjutan perceraian Ahok terhadap istrinya akan berlangsung pekan depan.
Tetapi, Fifi merahasiakan agenda sidang Rabu (14/3/2018), dia hanya mengatakan agenda sidang ke-7 belum putusan.
Baca Juga: Salmafina Sebut Perempuan Lepas Hijab, Sindir Siapa?
"Sidang tanggal 14 pasti belum putusan. Sepertinya begtu ya (masih ada bukti yang akan diserahkan)," kata Fifi.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kasus penodaan agama.
Berita Terkait
-
Veronica Ngaku Selingkuhi Ahok Lewat Surat Balasan Ucapan Ultah
-
Ahok dan Veronica Tulis Surat untuk Bukti Cerai, Apa Isinya?
-
Ahok Datangkan Pendeta Kasus Penodaan Agama di Sidang Cerai
-
RPTRA Warisan Ahok Segera Distop, Sandiaga: Mestinya Diterusin...
-
Dulukan Cerai, Pengacara Rahasiakan Perkembangan Kasus Ahok Lain
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres