Suara.com - Pendeta berinisial Y memberikan keterangan dalam sidang keenam perkara perceraian yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan, Rabu (7/3/2018).
Sidang yang berlangsung tertutup di ruang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ini hanya berlangsung sekitar 55 menit.
Seusai sidang, pengacara yang juga adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, tidak mau menceritakan jalannya persidangan. Dia lebih memilih menerangkan agenda sidang berikutnya.
"Sudah ada kesaksian bapak pendeta, tapi lebih baik itu di private. Lalu sidang (Rabu depan) tanggal 14, itu saja yang mau kami sampaikan," ujar Fifi di gedung PN Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Fifi tidak mau ditanyakan soal surat balasan antara Veronica dengan Ahok. Surat tersebut diserahkan ke majelis hakim.
Sebelum sidang, Fifi mengatakan surat yang akan diserahkan ke majelis hakim berisikan ucapan selamat ulang tahun untuk Veronica dari Ahok, dan surat balasan pengakuan Veronica.
"Itu tak usah kami teruskan lagi ya (soal surat). Itu sudah rahasia pribadi, tidak usah dijelaskan lagi," kata Fifi.
Sidang lanjutan perceraian Ahok terhadap istrinya akan berlangsung pekan depan.
Tetapi, Fifi merahasiakan agenda sidang Rabu (14/3/2018), dia hanya mengatakan agenda sidang ke-7 belum putusan.
Baca Juga: Salmafina Sebut Perempuan Lepas Hijab, Sindir Siapa?
"Sidang tanggal 14 pasti belum putusan. Sepertinya begtu ya (masih ada bukti yang akan diserahkan)," kata Fifi.
Keretakan rumah tangga Ahok dengan Veronica sudah terjadi dari tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Ahok mempercayakan penanganan perkara kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kasus penodaan agama.
Berita Terkait
-
Veronica Ngaku Selingkuhi Ahok Lewat Surat Balasan Ucapan Ultah
-
Ahok dan Veronica Tulis Surat untuk Bukti Cerai, Apa Isinya?
-
Ahok Datangkan Pendeta Kasus Penodaan Agama di Sidang Cerai
-
RPTRA Warisan Ahok Segera Distop, Sandiaga: Mestinya Diterusin...
-
Dulukan Cerai, Pengacara Rahasiakan Perkembangan Kasus Ahok Lain
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum