Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji mengintensifkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap para tersangka koruptor.
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tersangka kasus TPPU pada tahun 2018 bakal lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikannya seusai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
"Kami ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan PPATK, pasti tujuannya adalah meningkatkan penyelesaian kasus TPPU. Selama ini, banyak kasus korupsi yang belum diikuti dengan menjerat aksi TPPU,” terang Agus.
Ia mengakui, KPK belum maksimal menerapkan pasal pencucian uang. Terdapat sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini.
Namun, Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya lima orang tersangka. Apalagi saat ini, KPK sudah dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.
Selain soal penerapan pasal pencucian uang, dalam rapat koordinasi ini, KPK dan PPATK membahas sejumlah hal lainnya.
Satu bahasan utama adalah mengenai peraturan presiden (perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat, atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini.
Dengan perpres ini, dapat diketahui pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan.
Baca Juga: Fadli Zon: Prabowo Bukan 'Kingmaker', Tapi 'King' Alias Presiden
Tak hanya itu, KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan transaksi uang kartal.
Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp100 juta harus melalui mekanisme nontunai.
"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu bisa meminimalisasi korupsi, karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp 100 juta. Di atas nilai itu harus lewat transfer atau melalui perbankan," jelasnya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang.
Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting