Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji mengintensifkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap para tersangka koruptor.
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tersangka kasus TPPU pada tahun 2018 bakal lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikannya seusai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
"Kami ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan PPATK, pasti tujuannya adalah meningkatkan penyelesaian kasus TPPU. Selama ini, banyak kasus korupsi yang belum diikuti dengan menjerat aksi TPPU,” terang Agus.
Ia mengakui, KPK belum maksimal menerapkan pasal pencucian uang. Terdapat sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini.
Namun, Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya lima orang tersangka. Apalagi saat ini, KPK sudah dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.
Selain soal penerapan pasal pencucian uang, dalam rapat koordinasi ini, KPK dan PPATK membahas sejumlah hal lainnya.
Satu bahasan utama adalah mengenai peraturan presiden (perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat, atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini.
Dengan perpres ini, dapat diketahui pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan.
Baca Juga: Fadli Zon: Prabowo Bukan 'Kingmaker', Tapi 'King' Alias Presiden
Tak hanya itu, KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan transaksi uang kartal.
Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp100 juta harus melalui mekanisme nontunai.
"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu bisa meminimalisasi korupsi, karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp 100 juta. Di atas nilai itu harus lewat transfer atau melalui perbankan," jelasnya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang.
Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf