Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji mengintensifkan penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhadap para tersangka koruptor.
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, tersangka kasus TPPU pada tahun 2018 bakal lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disampaikannya seusai rapat koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
"Kami ingin meningkatkan kerja sama dan komunikasi dengan PPATK, pasti tujuannya adalah meningkatkan penyelesaian kasus TPPU. Selama ini, banyak kasus korupsi yang belum diikuti dengan menjerat aksi TPPU,” terang Agus.
Ia mengakui, KPK belum maksimal menerapkan pasal pencucian uang. Terdapat sejumlah kasus korupsi yang belum diikuti dengan menerapkan pasal ini.
Namun, Agus optimistis pasal pencucian uang akan lebih banyak diterapkan pada tahun ini dibanding tahun lalu yang hanya lima orang tersangka. Apalagi saat ini, KPK sudah dapat menjerat korporasi yang terlibat korupsi.
Selain soal penerapan pasal pencucian uang, dalam rapat koordinasi ini, KPK dan PPATK membahas sejumlah hal lainnya.
Satu bahasan utama adalah mengenai peraturan presiden (perpres) terkait kepemilikan perusahaan penerima manfaat, atau beneficial ownership yang bakal diterbitkan pemerintah akhir tahun ini.
Dengan perpres ini, dapat diketahui pihak-pihak yang memiliki saham atau perusahaan atau mendapat keuntungan dari suatu perusahaan.
Baca Juga: Fadli Zon: Prabowo Bukan 'Kingmaker', Tapi 'King' Alias Presiden
Tak hanya itu, KPK juga mendorong DPR segera membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembatasan penggunaan transaksi uang kartal.
Agus meyakini, undang-undang ini dapat semakin mencegah terjadinya korupsi. Hal ini lantaran transaksi keuangan senilai Rp100 juta harus melalui mekanisme nontunai.
"Mudah-mudahan pembatasan transaksi itu bisa meminimalisasi korupsi, karena sudah dilarang melakukan transaksi uang kartal yang besar, misalnya dibatasi Rp 100 juta. Di atas nilai itu harus lewat transfer atau melalui perbankan," jelasnya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin berharap rapat koordinasi KPK dan PPATK dapat meningkatkan penerapan pasal pencucian uang.
Kiagus menyatakan, penerapan pasal ini penting untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic
-
Persija Tantang Persib di Semifinal Piala Presiden 2026, STY Utamakan Proses Ketimbang Gelar
-
Sunscreen Apa yang Bisa Memutihkan Wajah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Gojek Salurkan 35.000 Paket Perlengkapan Sekolah untuk Anak Mitra Driver di 100 Kota