Suara.com - Kepolisian Resor Jayapura Kota berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM)jenis premium, solar dan minyak tanah dengan menangkap dua pelakunya.
"Penangkapan berawal dari adanya laporan tentang kegiatan penimbunan BBM dan dari hasil penyidikan kemudian ditangkap dua orang pelaku yakni T dan A di dua lokasi berbeda pada Senin (5/3) yakni di Distrik Waena dan belakang Taspen Kotaraja," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Urbinas di Jayapura, Papua, Kamis (8/3/2018).
Ia mengatakan terungkapnya kasus penimbunan BBM ilegal itu berawal saat anggota mengamankan T beserta mobil grand max warna putih beserta 410 liter solar yang diisi di dalam 11 jirigen ukuran 35 liter dan satu jirigen ukuran 25 liter, 200 liter minyak tanah yang diisi di dalam lima jirigen ukuran 35 liter dan satu jirigen ukuran 25 liter.
Kemudian dari A yang mengaku membeli dari salah satu spbu di Arso diamankan satu mobil grand max beserta 1.050 liter bensin yang diisi di dalam 35 jirigen ukuran 35 liter, kata AKBP Urbinas.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan dari tempat kejadian perkara yang berlokasi di belakang gedung PT Taspen Kotaraja, diamankan satu mobil xenia beserta 770 liter bensin yang berada di dalam 22 jirigen ukuran 35 liter, satu drum berisi solar.
"BBM yang berhasil diamankan sekitar dua ton yang dari pemeriksaan sementara terungkap BBM tersebut dibeli dari salah satu SPBU di Arso dan nantinya akan dijual di Nimbokran, Kabupaten Jayapura," kata AKBP Urbinas.
Ia menyebutkan anggota saat ini masih terus mendalami kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik xenia yang diamankan beserta ratusan liter BBM.
Selain itu, salah satu tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dalam kasus BBM ilegal karena pernah ditangkap dan diproses 2016.
"Kedua tersangka akan dijerat pasal 53 dan 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," kata AKBP Urbinas. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemerintah Janji Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga Lebaran 2026
-
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, CORE Usul Perketat Distribusi BBM Subsidi
-
Kalang Kabut! Purbaya Terhimpit, Bahlil Terjepit
-
Pemerintah: Harga BBM Tidak Akan Naik hingga Lebaran
-
Dampak Hebat Perang AS-Iran: Minyak Meroket hingga Harga BBM RI Terseret!
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Total 291 Km, Ini Daftar 10 Tol Fungsional Mudik Lebaran 2026
-
Terungkap! Proses Rahasia Pemilihan Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Baru Iran
-
Klarifikasi Iran soal Kondisi Mojtaba Khamenei, Dikabarkan Dibom Israel
-
TNI Masuk Fase Siaga 1, Masyarakat Khawatir Adanya Potensi Represi
-
Waspada Campak Jelang Lebaran: Mengapa Kasus Bisa Naik Saat Libur dan Seberapa Penting Vaksin MR?
-
BMKG Ingatkan Pemudik: Lebaran 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Jawa dan Sulawesi
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Penerima PKH Didorong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih untuk Tingkatkan Ekonomi
-
Cerita KPK Kejar-kejaran dengan Kadis PUPRPKP Rejang Lebong yang Gendong Tas Isi Ratusan Juta
-
Warga Iran Dihantui Ancaman Serius, WHO Peringatkan Bahaya Fenomena Hujan Hitam