Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan tuntutan jaksa, yakni mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Pasalnya, selain menyebabkan kerugian negara yang terbilang besar, dampak lainnya adalah kerusakan lingkungan yang sangat luas di Sultra.
Itu disebabkan oleh adanya persetujuan izin ekplorasi tanpa perhitungan yang dikeluarkan oleh Nur Alam.
"KPK harap tuntutan itu didengar majelis hakim. Karena kita tidak bisa bayangkan ketika terpidana kasus korupsi ketika sudah divonis bersalah, misalnya, itu masih miliki kesempatan untuk jadi kepala daerah lagi dan memimpin sebuah daerah, apalagi kalau kemudian terjadi korupsi kembali," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumata (9/3/2018).
Sebelumnya, KPK menuntut Nur Alam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
KPK menganggap Nur Alam terbukti telah melawan hukum dalam memberi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, IUP dan Persetujuan Peningkatan atas IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Jaksa juga menuntut politikus Partai Amanat Nasional itu membayar uang pengganti senilai Rp2,7 miliar, serta pencabutan hak politik, karena telah merugikan keuangan negara hingga Rp 4,3 triliun atau setidaknya Rp1,59 triliun.
Febri menilai tuntutan pihaknya termasuk yang tertinggi kepada Kepala Daerah, selama sepuluh tahun terakhir ini.
KPK juga menduga Nur Alam telah melakukan pencucian uang dari hasil korupsi yang telah dilakukannya.
Baca Juga: Harga Jual Batubara untuk PLTU Dalam Negeri 70 Dolar AS per Ton
Berita Terkait
-
Jadi JC, Dokter Bimanesh Diminta Bongkar Rekayasa Sakit Setnov
-
Dihentikan Polisi, KPK Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi di Ende
-
Cabut Hak Politik, KPK Tak Mau Koruptor Jadi Kepala Daerah
-
Ditahan KPK, Samsu Umar Dicopot Sebagai Bupati Buton
-
KPK: Sebentar Lagi Sejumlah Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9