Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini Jumat (9/3/2018) menetapkan harga batubara untuk kelistrikan nasional, melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agung Pribad, Keputusan Menteri ESDM dimaksud, mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
"Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton dimaksud," kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3/2018).
Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019.
"Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan," ujarnya.
Selain itu, Kementerian ESDM menetapkan volume maksimal pembelian batubara untuk pembangkit listrik tersebut sebesar 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik. Adapaun besaran pembayaran royalti dan pajak dihitung berdasarkan harga transaksional.
Perusahaan yang menjual batubara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.
"Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan penetapan harga jual batubara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif," tutupnya.
Berita Terkait
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi
-
Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Sita 70 Ribu Ton Batubara Ilegal
-
Selain Stop Impor, Bahlil Berambisi Tingkatkan Kualitas Solar jadi Euro 5
-
Kementerian ESDM Tambah Stok LPG di Sumut: Persentase Ketersedian Tembus 108 Persen
-
Obral Insentif! ESDM Lelang 8 Blok Migas Tahap III: Ada 'Raksasa' Papua 15 Miliar Barel
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara