Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, turut memeriksa Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada masa jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sigit mengakui kepada wartawan, ia mendapat pertanyaan dari penyidik soal rapat yang membahas soal kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penataan PKL Tanah Abang.
"Ini kan baru awalan, tahapan proses ya pada saat kebijakan ini diambil kan rapat-rapat, terus agenda rapatnya notulensi rapatnya siapa yang hadir itu sxaja sih," kata Sigit di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Sigit mengakui membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kebijakan Anies soal penataan PKL.
Ia mengaku tidak mendapatkan pesan yang dititipkan oleh Anies, sebelum diperiksa penyidik.
Anies, sambung Sigit, hanya meminta dirinya menjelaskan secara menyeluruh perihal kebijakan penutupan jalan tersebut kepada polisi.
"Jelaskan saja sesuai apa yang sudah ditempuh, begitu (pesan Anies). Artinya ini kan baru penjelasan rapatnya seperti apa, siapa yang hadir, apa berita acara hasil rapatnya, notulensinya, itu yang dibahas," kata Sigit.
Dalam penyelidikan kasus Anies, polisi juga memeriksa Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Ferdinand Ginting sebagai saksi.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Bocah yang Disebut Dibawa Kabur Tyas Mirasih Seorang Ahli Waris
Polisi memeriksa Jack Boyd untuk mendalami alasan melaporkan Anies soal kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru.
Dua saksi yang diajukan pelapor yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Dalam kasus penutupan Jalan Jatibaru, Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu