Suara.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko telah merampungkan pemeriksaan, terkait masalah penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sigit mengakui dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, berkaitan tugas yang dijalankan Dishub DKI perihal kebijakan penutupan jalan yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tadi ada 20 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik Ditreskrimsus terkait tentang apa yang melatarbelakangi kebijakan Pemprov tersebut, kemudian apa yang dikerjakan Dinas perhubungan terkait tentang penataan Tanah Abang sudah dijelaskan," kata Sigit di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Sigit mengakui telah membeberkan latar belakang dan tujuan dari kebijakan penutupan Jalan Jatibaru kepada polisi. Bahkan, Sigit menyampaikan kebijakan penataan PKL itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Ya saya menjelaskan latar belakangnya, tujuan penataan tersebut, data yang disampaikan termasuk kajian kebijakan yang ditempuh berdasarkan UU maupun peraturan pemerintah," katanya.
Sigit menyampaikan, tugas yang dijalankan Dishub dalam penataan PKL yakni melakukan pengaturan lalu lintas termasuk rekayasa lalin di kawasan Jalan Jatibaru.
"Kami pokoknya sudah menyampaikan semua ke penyidik. kalau Dishub tadi lebih ke teknis management dan rekayasa lalinnya," kata Sigit.
Namun, Sigit tak menjelaskan apakah Pemprov DKI Jakarta turut melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Jaya saat pembahasan kebijakan penutupan jalan tersebut.
Dia hanya mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik soal nama-nama pejabat terkait yang masuk daftar undangan saat Pemprov DKI mengadakan rapat penataan PKL di Jatibaru.
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Panitera Mahkamah Konstitusi
"Tadi saya sudah sampaikan semua, terkait dengan siapa yang diundang, daftar hadir undangan serta notulensi rapat pada saat persiapan maupun evaluasi rekayasa lalu lintas," tuturnya.
Sebelumnya, Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya lantaran diduga melakukan pelanggaran terkait penataan PKL di Jalan Jatibaru.
Jack Boyd melaporkan Anies dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Polisi telah memeriksa Jack Boyd Lapian sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Selain itu, dua saksi yang diajukan Jack yakni Muannas Aladid dan Aulia Fahmi juga sudah diperiksa polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sita Ribuan Catridge Liquid Lamborghini hingga Happy Water, Polres Meranti Cokok Pengedar Kakap!
-
Masalah PMI jadi Fokus Utama, Megawati Wanti-wanti: Proses Pemulangan jangan Ditunda-tunda
-
Polisi Pastikan Tak Ada Korban Luka Maupun Jiwa Buntut Ledakan di Gedung Nucleus Farma
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani: Dicekik Atasan, Jasad Dibuang dalam Kardus
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Percepat Pemulihan Pasar Kota Wonogiri, Ahmad Luthfi Kucurkan Rp1 M untuk Bangun Sarpras Darurat
-
Isi Curhat Asmara Dina Oktaviani Sebelum Tewas Dibunuh Atasan yang Dipercaya
-
Polisi Bongkar Sindikat Raksasa TPPO di Bandara Soetta: 15 Jadi Tersangka, 24 Masih Buron
-
Agar Gak Asal Dicomot AI, Dewan Pers Usulkan Produk Jurnalistik Masuk UU Hak Cipta
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tak Panik Gegara Dana Transfer Dipotong, Harus Efisiensi Belanja!