Suara.com - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018), menangkap mantan anggota DPRD setempat, Abd Qowi terkait kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota periode 1999-2004.
Abd Qowi dijemput paksa penyidik Korps Adhyaksa di rumahnya Desa Robatal, Kecamatan Robatal.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya maka penyidik menjemput paksa," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.
Abd Qowi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sampang, Madura terkait kasus korupsi itu.
Ia menjelaskan, Abd Qowi sudah disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 1 tahun kurungan denda Rp50 juta atau kurungan selama dua bulan.
"Putusan pengadilannya pada 31 Maret 2017 lalu, tapi terdakwa tidak ada iktikad baik sampai kami menetapkan masuk dalam DPO," Joko menjelaskan.
Joko menuturkan, saat ini Abd Qowi akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.
Selama ini, terdakwa selalu menghindar dari kejaran penyidik Kejari Sampang, seperti ke ke Mekah, Kalimantan, Malaysia, dan Sulawesi.
"Akhirnya, hari ini yang bersangkutan berhasil ditangkap juga di rumahnya," ujar Joko.
Baca Juga: Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
Kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sampang Jilid II itu, menyeret sembilan orang tersangka.
Tujuh diantaranya sudah menjalani hukuman beberapa waktu lalu. Mereka adalah (inisial) FM, MB, AS, SD, KS, MD dan FF.
Seorang lainnya adalah AS (meninggal dunia) dan Abdul Qowi yang sebelumnya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Berita Terkait
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Viral Main Gim dan Merokok Saat Rapat, Achmad Syahri Kena Teguran Keras
-
Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'
-
Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam
-
Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor
-
Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis
-
Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi
-
Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!
-
Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya
-
Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show