Suara.com - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018), menangkap mantan anggota DPRD setempat, Abd Qowi terkait kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota periode 1999-2004.
Abd Qowi dijemput paksa penyidik Korps Adhyaksa di rumahnya Desa Robatal, Kecamatan Robatal.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya maka penyidik menjemput paksa," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.
Abd Qowi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sampang, Madura terkait kasus korupsi itu.
Ia menjelaskan, Abd Qowi sudah disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 1 tahun kurungan denda Rp50 juta atau kurungan selama dua bulan.
"Putusan pengadilannya pada 31 Maret 2017 lalu, tapi terdakwa tidak ada iktikad baik sampai kami menetapkan masuk dalam DPO," Joko menjelaskan.
Joko menuturkan, saat ini Abd Qowi akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.
Selama ini, terdakwa selalu menghindar dari kejaran penyidik Kejari Sampang, seperti ke ke Mekah, Kalimantan, Malaysia, dan Sulawesi.
"Akhirnya, hari ini yang bersangkutan berhasil ditangkap juga di rumahnya," ujar Joko.
Baca Juga: Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
Kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sampang Jilid II itu, menyeret sembilan orang tersangka.
Tujuh diantaranya sudah menjalani hukuman beberapa waktu lalu. Mereka adalah (inisial) FM, MB, AS, SD, KS, MD dan FF.
Seorang lainnya adalah AS (meninggal dunia) dan Abdul Qowi yang sebelumnya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Berita Terkait
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Data Sering Nyangkut, DPRD DKI Minta Mekanisme Sanggah Manual untuk Desil Warga
-
Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9