Suara.com - Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018), menangkap mantan anggota DPRD setempat, Abd Qowi terkait kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota periode 1999-2004.
Abd Qowi dijemput paksa penyidik Korps Adhyaksa di rumahnya Desa Robatal, Kecamatan Robatal.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di rumahnya maka penyidik menjemput paksa," kata Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto.
Abd Qowi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sampang, Madura terkait kasus korupsi itu.
Ia menjelaskan, Abd Qowi sudah disidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis 1 tahun kurungan denda Rp50 juta atau kurungan selama dua bulan.
"Putusan pengadilannya pada 31 Maret 2017 lalu, tapi terdakwa tidak ada iktikad baik sampai kami menetapkan masuk dalam DPO," Joko menjelaskan.
Joko menuturkan, saat ini Abd Qowi akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan.
Selama ini, terdakwa selalu menghindar dari kejaran penyidik Kejari Sampang, seperti ke ke Mekah, Kalimantan, Malaysia, dan Sulawesi.
"Akhirnya, hari ini yang bersangkutan berhasil ditangkap juga di rumahnya," ujar Joko.
Baca Juga: Korupsinya Merusak Alam, KPK Minta Cabut Hak Politik Nur Alam
Kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota DPRD Sampang Jilid II itu, menyeret sembilan orang tersangka.
Tujuh diantaranya sudah menjalani hukuman beberapa waktu lalu. Mereka adalah (inisial) FM, MB, AS, SD, KS, MD dan FF.
Seorang lainnya adalah AS (meninggal dunia) dan Abdul Qowi yang sebelumnya menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Berita Terkait
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
-
Pemprov DKI Bangun Dua Kantor Kelurahan Hasil Pemekaran Kapuk, Kejari Jakbar Ikut Kawal Anggaran
-
Tren Penindakan Korupsi 2024 Anjlok, Kerugian Negara Justru Meroket
-
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sebar ShopeePay: Tebar Saldo Gratis hingga 2,5 Juta, Klik Linknya Sekarang Juga!
-
Viral Perang Tetangga di Malang: Yai Mim Diusir Warga Dituduh Cabul, Ternyata Ini Akar Masalahnya
-
Di DPR, BGN Ungkap Ada 75 Kasus dan 6 Ribuan Siswa Keracunan MBG Sejak Januari-September
-
Orang Tua Murid Cemas Pasca 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Tuntut Tanggung Jawab!
-
Demi Makanan Bergizi Aman, BGN Dorong Sterilisasi dan Penggunaan Air Galon di SPPG
-
Dian Sandi PSI Pasang Badan, Sebut Penggugat Ijazah Gibran Bahayakan Hubungan RI-Singapura
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
-
Langka di Indonesia, Fitra Eri Harus 'Terbang' Demi Temukan SPBU Shell Lengkap di...
-
"Satu-satunya Cara, Mundur!", Drama Ijazah Gibran Makin Rumit, Penggugat Tolak Berdamai
-
Dari Doa Hingga Nyanyi Bersama Paduan Suara, Begini Detail Hari Kesaktian Pancasila Ala Prabowo