Suara.com - Anak buah Irvanto Hendra Pambudi di PT Murakabi Sejahtera, Muhammad Nur alias Ahmad mengaku pernah menerima uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan penukaran uang PT Inti Valuta. Uang tersebut diterima dalam 3 tahap.
Ahmad dihubungi oleh Irvanto untuk menerima pengiriman barang di kantornya.
"Saya ditelepon (Irvanto) suruh stand by, ada orang money changer mau kirim barang ke Menara Imperium," kata Ahmad saat bersaksi di persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Penerimaan pertama dilakukan pada Desember 2011 lalu sebanyak 400 ribu dolar AS. Uang itu disimpan dalam amplop cokelat. Setelah diterima, uang tersebut langsung diserahkan ke Irvanto.
"Saya kirim ke rumah Pak Irvanto di Jalan Rambutan, rumah nenek Irvanto," katanya.
Penerimaan kedua terjadi di rumah Irvanto, bukan di kantor PT Murakabi Sejahtera yang berlokasi di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Lantaran salah satu pegawai PT Murakabi tidak menginginkan urusan pribadi di seret ke kantor.
"Saya bilang ini urusan pribadi, uang itu tidak ada kaitannya dengan Murakabi," kata Ahmad.
Setelah penerimaan ketiga dilakukan, kata Ahmad, dia baru mengetahui kalau uang tersebut terkait proyek e-KTP. Ahmad mengaku dia mengetahui langsung dari keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto.
Saat itu, Irvanto memberitahu Ahmad kalau uang tersebut diperuntukan untuk orang yang berada di gedung DPR RI.
Baca Juga: Kode-kode Duit Suap e-KTP untuk Senayan, Dari Warna ke Merk Miras
"Irvanto pernah ngomong untuk ke senayan?" tanya jaksa.
"Itu yang ketiga," jawab Ahmad kepada jaksa.
Pada kasus ini korupsi proyek e-KTP, Irvanto diduga menjadi perantara pemberian 3,4 juta dolar AS, para periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 untuk Setnov. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan uang e-KTP melalui sejumlah perusahan pertukaran uang.
Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR