Suara.com - Anak buah Irvanto Hendra Pambudi di PT Murakabi Sejahtera, Muhammad Nur alias Ahmad mengaku pernah menerima uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan penukaran uang PT Inti Valuta. Uang tersebut diterima dalam 3 tahap.
Ahmad dihubungi oleh Irvanto untuk menerima pengiriman barang di kantornya.
"Saya ditelepon (Irvanto) suruh stand by, ada orang money changer mau kirim barang ke Menara Imperium," kata Ahmad saat bersaksi di persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Penerimaan pertama dilakukan pada Desember 2011 lalu sebanyak 400 ribu dolar AS. Uang itu disimpan dalam amplop cokelat. Setelah diterima, uang tersebut langsung diserahkan ke Irvanto.
"Saya kirim ke rumah Pak Irvanto di Jalan Rambutan, rumah nenek Irvanto," katanya.
Penerimaan kedua terjadi di rumah Irvanto, bukan di kantor PT Murakabi Sejahtera yang berlokasi di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Lantaran salah satu pegawai PT Murakabi tidak menginginkan urusan pribadi di seret ke kantor.
"Saya bilang ini urusan pribadi, uang itu tidak ada kaitannya dengan Murakabi," kata Ahmad.
Setelah penerimaan ketiga dilakukan, kata Ahmad, dia baru mengetahui kalau uang tersebut terkait proyek e-KTP. Ahmad mengaku dia mengetahui langsung dari keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto.
Saat itu, Irvanto memberitahu Ahmad kalau uang tersebut diperuntukan untuk orang yang berada di gedung DPR RI.
Baca Juga: Kode-kode Duit Suap e-KTP untuk Senayan, Dari Warna ke Merk Miras
"Irvanto pernah ngomong untuk ke senayan?" tanya jaksa.
"Itu yang ketiga," jawab Ahmad kepada jaksa.
Pada kasus ini korupsi proyek e-KTP, Irvanto diduga menjadi perantara pemberian 3,4 juta dolar AS, para periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 untuk Setnov. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan uang e-KTP melalui sejumlah perusahan pertukaran uang.
Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba