Suara.com - Anak buah Irvanto Hendra Pambudi di PT Murakabi Sejahtera, Muhammad Nur alias Ahmad mengaku pernah menerima uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan penukaran uang PT Inti Valuta. Uang tersebut diterima dalam 3 tahap.
Ahmad dihubungi oleh Irvanto untuk menerima pengiriman barang di kantornya.
"Saya ditelepon (Irvanto) suruh stand by, ada orang money changer mau kirim barang ke Menara Imperium," kata Ahmad saat bersaksi di persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Penerimaan pertama dilakukan pada Desember 2011 lalu sebanyak 400 ribu dolar AS. Uang itu disimpan dalam amplop cokelat. Setelah diterima, uang tersebut langsung diserahkan ke Irvanto.
"Saya kirim ke rumah Pak Irvanto di Jalan Rambutan, rumah nenek Irvanto," katanya.
Penerimaan kedua terjadi di rumah Irvanto, bukan di kantor PT Murakabi Sejahtera yang berlokasi di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Lantaran salah satu pegawai PT Murakabi tidak menginginkan urusan pribadi di seret ke kantor.
"Saya bilang ini urusan pribadi, uang itu tidak ada kaitannya dengan Murakabi," kata Ahmad.
Setelah penerimaan ketiga dilakukan, kata Ahmad, dia baru mengetahui kalau uang tersebut terkait proyek e-KTP. Ahmad mengaku dia mengetahui langsung dari keponakan Setya Novanto, yakni Irvanto.
Saat itu, Irvanto memberitahu Ahmad kalau uang tersebut diperuntukan untuk orang yang berada di gedung DPR RI.
Baca Juga: Kode-kode Duit Suap e-KTP untuk Senayan, Dari Warna ke Merk Miras
"Irvanto pernah ngomong untuk ke senayan?" tanya jaksa.
"Itu yang ketiga," jawab Ahmad kepada jaksa.
Pada kasus ini korupsi proyek e-KTP, Irvanto diduga menjadi perantara pemberian 3,4 juta dolar AS, para periode 19 Januari sampai 19 Februari 2012 untuk Setnov. Modus yang dilakukannya dengan menukarkan uang e-KTP melalui sejumlah perusahan pertukaran uang.
Irvanto disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar