Suara.com - Polisi telah menangguhkan penahanan driver ojek online berinisial UY (38) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Nissan X-Trail di terowongan Jalan Johar Baru, Pasar senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
"Penahanannya sudah kami ditangguhkan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Alasan penahanan UY ditangguhkan karena ada permohonan dan jaminan dari keluarga. Penangguhan, kata dia bukan karena penyerahan rekaman video dari pengacara UY, Marten Lucky Zebu yang diklaim kliennya tak terlibat saat para driver ojol mengamuk kepada penumpang Mobil Nissan.
"Penangguhan ada permohonan (dari keluarga tersangka)," kata Roma.
Roma menjelaskan UY tetap dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi hanya menangguhkan penahanan UY.
"Tetap tersangka. Penyidikan tetap berjalan. Hanya status tahanan saja," katanya.
Sejauh ini, polisi juga masih meneliti rekaman video yang diserahkan pengacara UY. Alasan polisi menetapkan UY, karena bukti foto UY yang sedang menaiki atas kap mobil korban viral di media sosial .
"Kemudian viral itu gambar mati dia naik ke kap. Lalu kita amankan dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Roma menambahkan, polisi juga kembali menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, total tersangka menjadi enam orang.
Polisi, lanjutnya juga masih menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus pengerusakan dan pengeroyokan terhadap mobil Nissan.
"Kan sudah ada nambah 4 tersangka. Kita masih penyidikan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Hadapi Badai Efisiensi, Local Media Community Makassar Dorong Diversifikasi Bisnis
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
Harga Rice Cooker Miyako Kapasitas 0,6 Liter, Hemat Listrik untuk Anak Kos
-
Surat untuk Hari yang Telah Berlalu
-
TPNPB-OPM Akui Tembak TNI dan Intel di Tolikara, Ada Korban Jiwa
-
Hamsad Rangkuti dan Kisah Perjuangan Melawan Tentara NICA dalam BukuKereta Pagi Jam 5
-
Bukan Pengangkatan Otomatis, Begini Skema Guru PPPK Jadi PNS pada 2027
-
Riset CORE Ungkap Trik Pemerintah Sembunyikan Utang, Dari Whoosh hingga Burden Sharing BI
-
Kalau Belum Siap Bertanggung Jawab, Pertimbangkan Lagi Punya Anak
-
Sengketa Batas Tanah di Tasikmalaya Berujung Maut, Satu Orang Tewas