Suara.com - Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu, UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sebab dinilai terdapat sejumlah pasal yang kontroversial.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan UU hasil revisi tersebut akan tetap sah apabila Jokowi enggan teken setelah 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR.
"Artinya tandatangan atau tidak, itu administratif. Tentu kalau sudah sah maka kita laksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Nggak ada masalah buat MPR," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Tidak ada pilihan lain bagi Presiden selain menandatangani UU MD3 itu atau terbitkan Paraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan sejumlah pasal yang dinilai belum sesuai dengan keinginannya.
"Pilihannya memang tandatangan, tapi kayaknya tidak kan. Kalau tidak tandatangan, secara administratif sebulan sah. Atau Perppu. Saya kira mana yang diyakini pemerintah bisa menjelaskan di publik. Itu yang jadi pilihan. Terserah pemerintah," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hal serupa. UU MD3 akan berlaku setelah 30 hari kerja pasaca disahkan oleh DPR.
Politisi Partai Golkar itu, justru mengimbau kepada semua pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sebelum UU berlaku, tidak bisa dilakukan uji materi. Jadi ketika nanti UU tersebut diberi nomor oleh pemerintah dan sudah diundang-undangkan dalam waktu dekat ini maka publik bisa melakukan uji materi di MK," tutur Bambang.
"Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan, dipersolkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," tambah Bambang.
Baca Juga: MK Sidang Uji Materi UU MD3 yang Kontroversial Hari Ini
Berita Terkait
-
DPR Berharap Kerjasama Indonesia- Kazakhstan Tak Terbatas Ekonomi
-
Wacana Poros Ketiga di Pilpres 2019, PAN: Perlu Keajaiban
-
Bambang Soesatyo Bawa Laporan Keuangan DPR ke KPK, Ada Apa?
-
Jurus Komunikasi Politik Jokowi, Sarungan hingga Ngeteh Bareng
-
Bamsoet: Sindikat Narkoba Internasional Terus Incar Indonesia
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Meriahkan Imlek, InJourney Tawarkan Promo Tiket Sunrise Borobudur Rp350 Ribu
-
Tunaikan Umrah, Momen Megawati Didampingi Prananda dan Puan Ambil Miqat Masjid Tan'im
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan