Suara.com - Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu, UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sebab dinilai terdapat sejumlah pasal yang kontroversial.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan UU hasil revisi tersebut akan tetap sah apabila Jokowi enggan teken setelah 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR.
"Artinya tandatangan atau tidak, itu administratif. Tentu kalau sudah sah maka kita laksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Nggak ada masalah buat MPR," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Tidak ada pilihan lain bagi Presiden selain menandatangani UU MD3 itu atau terbitkan Paraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan sejumlah pasal yang dinilai belum sesuai dengan keinginannya.
"Pilihannya memang tandatangan, tapi kayaknya tidak kan. Kalau tidak tandatangan, secara administratif sebulan sah. Atau Perppu. Saya kira mana yang diyakini pemerintah bisa menjelaskan di publik. Itu yang jadi pilihan. Terserah pemerintah," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hal serupa. UU MD3 akan berlaku setelah 30 hari kerja pasaca disahkan oleh DPR.
Politisi Partai Golkar itu, justru mengimbau kepada semua pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sebelum UU berlaku, tidak bisa dilakukan uji materi. Jadi ketika nanti UU tersebut diberi nomor oleh pemerintah dan sudah diundang-undangkan dalam waktu dekat ini maka publik bisa melakukan uji materi di MK," tutur Bambang.
"Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan, dipersolkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," tambah Bambang.
Baca Juga: MK Sidang Uji Materi UU MD3 yang Kontroversial Hari Ini
Berita Terkait
-
DPR Berharap Kerjasama Indonesia- Kazakhstan Tak Terbatas Ekonomi
-
Wacana Poros Ketiga di Pilpres 2019, PAN: Perlu Keajaiban
-
Bambang Soesatyo Bawa Laporan Keuangan DPR ke KPK, Ada Apa?
-
Jurus Komunikasi Politik Jokowi, Sarungan hingga Ngeteh Bareng
-
Bamsoet: Sindikat Narkoba Internasional Terus Incar Indonesia
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit