Suara.com - Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu, UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sebab dinilai terdapat sejumlah pasal yang kontroversial.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan UU hasil revisi tersebut akan tetap sah apabila Jokowi enggan teken setelah 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR.
"Artinya tandatangan atau tidak, itu administratif. Tentu kalau sudah sah maka kita laksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Nggak ada masalah buat MPR," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Tidak ada pilihan lain bagi Presiden selain menandatangani UU MD3 itu atau terbitkan Paraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan sejumlah pasal yang dinilai belum sesuai dengan keinginannya.
"Pilihannya memang tandatangan, tapi kayaknya tidak kan. Kalau tidak tandatangan, secara administratif sebulan sah. Atau Perppu. Saya kira mana yang diyakini pemerintah bisa menjelaskan di publik. Itu yang jadi pilihan. Terserah pemerintah," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hal serupa. UU MD3 akan berlaku setelah 30 hari kerja pasaca disahkan oleh DPR.
Politisi Partai Golkar itu, justru mengimbau kepada semua pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sebelum UU berlaku, tidak bisa dilakukan uji materi. Jadi ketika nanti UU tersebut diberi nomor oleh pemerintah dan sudah diundang-undangkan dalam waktu dekat ini maka publik bisa melakukan uji materi di MK," tutur Bambang.
"Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan, dipersolkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," tambah Bambang.
Baca Juga: MK Sidang Uji Materi UU MD3 yang Kontroversial Hari Ini
Berita Terkait
-
DPR Berharap Kerjasama Indonesia- Kazakhstan Tak Terbatas Ekonomi
-
Wacana Poros Ketiga di Pilpres 2019, PAN: Perlu Keajaiban
-
Bambang Soesatyo Bawa Laporan Keuangan DPR ke KPK, Ada Apa?
-
Jurus Komunikasi Politik Jokowi, Sarungan hingga Ngeteh Bareng
-
Bamsoet: Sindikat Narkoba Internasional Terus Incar Indonesia
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan