Suara.com - Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu, UU Tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD belum juga ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Sebab dinilai terdapat sejumlah pasal yang kontroversial.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan UU hasil revisi tersebut akan tetap sah apabila Jokowi enggan teken setelah 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR.
"Artinya tandatangan atau tidak, itu administratif. Tentu kalau sudah sah maka kita laksanakan sesuai dengan peraturan UU yang berlaku. Nggak ada masalah buat MPR," kata Zulkifli di DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Tidak ada pilihan lain bagi Presiden selain menandatangani UU MD3 itu atau terbitkan Paraturan Pemerintah Pengganti UU untuk membatalkan sejumlah pasal yang dinilai belum sesuai dengan keinginannya.
"Pilihannya memang tandatangan, tapi kayaknya tidak kan. Kalau tidak tandatangan, secara administratif sebulan sah. Atau Perppu. Saya kira mana yang diyakini pemerintah bisa menjelaskan di publik. Itu yang jadi pilihan. Terserah pemerintah," ujar Zulkifli.
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan hal serupa. UU MD3 akan berlaku setelah 30 hari kerja pasaca disahkan oleh DPR.
Politisi Partai Golkar itu, justru mengimbau kepada semua pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sebelum UU berlaku, tidak bisa dilakukan uji materi. Jadi ketika nanti UU tersebut diberi nomor oleh pemerintah dan sudah diundang-undangkan dalam waktu dekat ini maka publik bisa melakukan uji materi di MK," tutur Bambang.
"Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan, dipersolkan, apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," tambah Bambang.
Baca Juga: MK Sidang Uji Materi UU MD3 yang Kontroversial Hari Ini
Berita Terkait
-
DPR Berharap Kerjasama Indonesia- Kazakhstan Tak Terbatas Ekonomi
-
Wacana Poros Ketiga di Pilpres 2019, PAN: Perlu Keajaiban
-
Bambang Soesatyo Bawa Laporan Keuangan DPR ke KPK, Ada Apa?
-
Jurus Komunikasi Politik Jokowi, Sarungan hingga Ngeteh Bareng
-
Bamsoet: Sindikat Narkoba Internasional Terus Incar Indonesia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf