Suara.com - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum meneken Undang-undang tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Padahal, UU tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta semua pihak untuk sabar menunggu keputusan Jokowi sampai besok.
"Ya masa nunggu satu hari saja nggak sabar. Yang jelas bahwa tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Setelah UU MD3 diundangkan, Pramono mengatakan kewenangannya bukan lagi ada di pemerintah atau DPR. Tapi masyarakat yang keberatan atas UU tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja. Ya itu adalah hak yang dimiliki oleh semua warga," kata dia.
Secara tidak langsung Pramono Anung mengatakan meski Jokowi tidak menekan UU MD3 sampai besok, atau batas waktu 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR, UU tersebut tetap sah.
"Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomornya, kalau ada nomornya kemudian dari Kumham apa yang menjadi keinginan teman-teman DPR juga bisa dilakukan," kata dia.
Menurut Pramono, Presiden Jokowi hingga kini belum meneken UU MD3 karena mempertimbangkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.
"Ya artinya Presiden mendengar suara publik, masyarakat. Karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu, dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden. Nggak tertunda. Besok nomornya keluarkan," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Sikap MPR dan DPR
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Kirim Mobil Tangki Air untuk Warga Terdampak Banjir Sumatra
-
Malam Tahun Baru di Jakarta: Ini Daftar Panggung, Artis, dan Lokasinya
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Menteri Berulah, Presiden Menanggung Beban? Syahganda Desak Prabowo Gunakan Strategi Sun Tzu
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
Terkini
-
Penjualan Terompet Tahun Baru di Asemka Sepi, Pedagang Keluhkan Larangan Kembang Api
-
Prediksi Cuaca Malam Tahun Baru untuk Semua Wilayah di Indonesia
-
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana