Suara.com - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum meneken Undang-undang tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Padahal, UU tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta semua pihak untuk sabar menunggu keputusan Jokowi sampai besok.
"Ya masa nunggu satu hari saja nggak sabar. Yang jelas bahwa tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Setelah UU MD3 diundangkan, Pramono mengatakan kewenangannya bukan lagi ada di pemerintah atau DPR. Tapi masyarakat yang keberatan atas UU tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja. Ya itu adalah hak yang dimiliki oleh semua warga," kata dia.
Secara tidak langsung Pramono Anung mengatakan meski Jokowi tidak menekan UU MD3 sampai besok, atau batas waktu 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR, UU tersebut tetap sah.
"Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomornya, kalau ada nomornya kemudian dari Kumham apa yang menjadi keinginan teman-teman DPR juga bisa dilakukan," kata dia.
Menurut Pramono, Presiden Jokowi hingga kini belum meneken UU MD3 karena mempertimbangkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.
"Ya artinya Presiden mendengar suara publik, masyarakat. Karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu, dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden. Nggak tertunda. Besok nomornya keluarkan," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Sikap MPR dan DPR
Berita Terkait
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Jumlah Penduduknya Kebanyakan, Gubernur Pramono Mekarkan Kapuk Jadi Tiga Kelurahan
-
Alarm untuk Roy Suryo? Denny Darko Ramal Polemik Ijazah Jokowi Berakhir Bui: Mereka Akan Lupa Diri
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum