Suara.com - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum meneken Undang-undang tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Padahal, UU tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta semua pihak untuk sabar menunggu keputusan Jokowi sampai besok.
"Ya masa nunggu satu hari saja nggak sabar. Yang jelas bahwa tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Setelah UU MD3 diundangkan, Pramono mengatakan kewenangannya bukan lagi ada di pemerintah atau DPR. Tapi masyarakat yang keberatan atas UU tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja. Ya itu adalah hak yang dimiliki oleh semua warga," kata dia.
Secara tidak langsung Pramono Anung mengatakan meski Jokowi tidak menekan UU MD3 sampai besok, atau batas waktu 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR, UU tersebut tetap sah.
"Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomornya, kalau ada nomornya kemudian dari Kumham apa yang menjadi keinginan teman-teman DPR juga bisa dilakukan," kata dia.
Menurut Pramono, Presiden Jokowi hingga kini belum meneken UU MD3 karena mempertimbangkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.
"Ya artinya Presiden mendengar suara publik, masyarakat. Karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu, dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden. Nggak tertunda. Besok nomornya keluarkan," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Sikap MPR dan DPR
Berita Terkait
-
Jurus Pramono Cegah ASN Jakarta 'Keluyuran' Saat WFH Jumat, Ini yang Bakal Dilakukan
-
Pramono Anung: Pelayanan Publik Jakarta Tak Ikut WFH Tiap Jumat
-
Gubernur DKI Tunggu Kepastian Pusat soal WFA ASN
-
Pramono Akui Laporan JAKI Banyak Mandek, Kasus Zebra Cross Tebet Disorot
-
Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ' Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?
-
Konflik Timur Tengah Ganggu Pariwisata RI, 770 Penerbangan Batal dan Potensi 60 Ribu Wisman Hilang
-
Targetkan 17,6 Juta Wisman di 2026, Menpar Siapkan Strategi Mitigasi di Tengah Gejolak Global
-
Bantah Pernyataan Nadiem, Jaksa Sebut Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan di Pengadaan Chromebook
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Paus Leo XIV: Yesus Tolak Doa Orang Pemicu Perang