Suara.com - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum meneken Undang-undang tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3). Padahal, UU tersebut sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari 2018 yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta semua pihak untuk sabar menunggu keputusan Jokowi sampai besok.
"Ya masa nunggu satu hari saja nggak sabar. Yang jelas bahwa tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat," ujar Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Setelah UU MD3 diundangkan, Pramono mengatakan kewenangannya bukan lagi ada di pemerintah atau DPR. Tapi masyarakat yang keberatan atas UU tersebut bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"Negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja. Ya itu adalah hak yang dimiliki oleh semua warga," kata dia.
Secara tidak langsung Pramono Anung mengatakan meski Jokowi tidak menekan UU MD3 sampai besok, atau batas waktu 30 hari kerja pasca disahkan di paripurna DPR, UU tersebut tetap sah.
"Tunggu saja besok. Kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomornya, kalau ada nomornya kemudian dari Kumham apa yang menjadi keinginan teman-teman DPR juga bisa dilakukan," kata dia.
Menurut Pramono, Presiden Jokowi hingga kini belum meneken UU MD3 karena mempertimbangkan pasal-pasal yang dianggap kontroversial oleh masyarakat.
"Ya artinya Presiden mendengar suara publik, masyarakat. Karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu, dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden. Nggak tertunda. Besok nomornya keluarkan," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Belum Teken UU MD3, Begini Sikap MPR dan DPR
Berita Terkait
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
-
Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Dokter Tifa Lulusan Mana? Jalani 2 Sidang Sekaligus
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen