Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tak bisa diintervensi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Hal ini juga berlaku saat KPK menetapkan calon kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK punya hak untuk menetapkan siapa saja jadi tersangka. Tak boleh kita intervensi kewenangan KPK. Itu hak KPK. Kalau KPK pada gilirannya menetapkan tersangka, silahkan," kata Yasonna di DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Perihal pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta KPK untuk menunda penetapan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka, kata Yasonna itu hanya sebatas imbauan.
"Pak Wiranto itu hanya mengimbau untuk mencagah kegaduhan politik saja. Tetapi kalau KPK menetapkan langsung, ya silahkan saja," ujar Yasonna.
Yasonna mengatakan, tak sedikitpun pemerintah punya niat menghalang-halangi lembaga penegak hukum untuk melaksakan tugas, fungsinya.
Pemerintah pun menyadari bahwa setiap pelaku korupsi, akan terima konsekuensi atas perbuataannya. Hanya saja, pemerintah juga punya tanggungjawab untuk menjaga kondusifitas negara, khususnya di tahun politik seperti saat ini.
"Pak Wiranto kan tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan hak daripada institusi lain. Hanya untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan saja. Itu yang saya tahu. Saya tidak ikut rapat pada waktu itu," kata Yasonna.
Berita Terkait
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan