Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, sebagai tersangka. Kalau sebelumnya dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap, kali ini dia menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Latief diduga telah menerima fee proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp23 miliar.
"Tersangka ALA telah menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas dengan kisaran 7,5 persen hingga 10 persen di setiap proyek," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Syarief mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati, Abdul Latif telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut menjadi aset-aset mahal di antaranya mobil dan motor, baik atas nama dirinya dan keluarganya, maupun pihak lain.
Oleh karena itu, KPK pun menjerat Latif dengan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun telah menyita 23 kendaraan mewah milik Latif.
"KPK menemukan TPPU perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa barang ke luar negeri, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atas harta kekayaan atau patut diduga hasil tipikor dengan juga menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan selama ALA sebagai Bupati HST," jelas Syarief.
Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Latif disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara terkait TPPU, Latif disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan. Selain Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus suap itu, yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
Latif diduga menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Tersangka Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu