Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce PLC kepada PT Garuda Indonesia.
KPK, Jumat (16/3/2018), memeriksa Aktor senior Leroy Osmani sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Pemeran antagonis pada film ”Catatan Si Boy” itu, sudah memenuhi panggilan dan tengah berada di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang, pemeran sejumlah sinetron dan film itu terlihat datang seorang diri.
Dia tak memberikan komentar terkait kedatangannya ke KPK. Dia tampak santai berjalan menuju ke bagian resepsionis, kemudian naik ke lantai 2 Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Leroy, terkait kasus ini KPK juga memanggil VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia, Prijastono Purwanto, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suharta Herman Budiman, dan wiraswasta Tience Sumartini.
"Ketiga orang tersebut juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ESA," kata Febri.
Dalam kasus ini, selain telah menjerat Emir, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Baca Juga: JR Saragih Resmi Tersangka Pemalsuan Ijazah untuk Pilgub Sumut
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset, yang nilainya mencapai lebih dari USD4 Juta atau setara Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce.
Selain itu, Emir juga diduga menerima uang suap dari pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo. Itu terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014.
Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, KPK juga menduga Emir menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya