Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nofel Hasan, terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016, mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut juga didenda membayar uang Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Nofel Hasan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Nofel divonis bersalah lantaran bersama dua pejabat Bakamla menerima uang SGD104.500 dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Dalam vonis Nofel tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, Nofel berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan.
Kondisi Nofel Hasan yang masih menjadi tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.
"Karena itu majelis hakim memutuskan saudara terdakwa dipenjara selama empat dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti menjadi pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Baca Juga: 'Digoyang' Titiek Soeharto, Wakil Ketua MPR Mahyudin Tenang
Terhadap putusan tersebut, Nofel Hasan mengakui menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.
"Setelah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, saya menerima hasil putusan," kata Nofel.
Sementara, Jaksa KPK masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nofel Hasan.
"Terimakasih yang mulia, kami masih pikir-pikir, akan minta pertimbangan dari pimpinan KPK," kata jaksa.
Pada perkara ini, Nofel Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Apakah Cushion OMG Cocok untuk Kulit Berjerawat? Kenali Klaimnya sebelum Membeli
-
Krisis Iklim Sebabkan Warga Indonesia Kehilangan 84 Jam Tidur per Tahun: Apa Dampaknya?
-
Beli Pulsa dan Paket Data Indosat di BRImo Dapat Cashback 10 Persen
-
Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit dan Pemimpin yang Tak Bekerja
-
Di Tengah Evakuasi Korban Gempa Bumi Kumamoto, Jepang Diterjang Cuaca Panas Ekstrem
-
Kaget Tiga Kepala Dinas Ikut Diperiksa KPK, Ini Dalih Plt Bupati Sukoharjo
-
Review Good Partner: Saat Berpisah Ternyata Bisa Jadi Bentuk Tanggung Jawab
-
Cegah Kesewenang-wenangan, DPR Jaga Keseimbangan Hak Negara dan Individu di RUU Perampasan Aset
-
Chery J6T CSH Sudah Bisa Dipesan, Siap Tempuh Jakarta - Banyuwagi Dalam Sekali Pengisian
-
Sukses Dorong Program 3 Juta Rumah, BRI Raih Apresiasi Pemerintah atas Penyaluran KUR Perumahan