Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nofel Hasan, terdakwa kasus dugaan suap proyek satelit monitoring yang kemudian masuk di dalam APBN-P 2016, mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tersebut juga didenda membayar uang Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Nofel Hasan secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Nofel divonis bersalah lantaran bersama dua pejabat Bakamla menerima uang SGD104.500 dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Dalam vonis Nofel tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan yang memberatkan antara lain, perbuatan yang dilakukannya tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, Nofel berlaku sopan selama persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana, dan tidak berpenghasilan.
Kondisi Nofel Hasan yang masih menjadi tulang punggung keluarga juga menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis.
"Karena itu majelis hakim memutuskan saudara terdakwa dipenjara selama empat dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti menjadi pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Baca Juga: 'Digoyang' Titiek Soeharto, Wakil Ketua MPR Mahyudin Tenang
Terhadap putusan tersebut, Nofel Hasan mengakui menerima apa yang menjadi putusan majelis hakim.
"Setelah berkomunikasi dengan tim kuasa hukum, saya menerima hasil putusan," kata Nofel.
Sementara, Jaksa KPK masih mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nofel Hasan.
"Terimakasih yang mulia, kami masih pikir-pikir, akan minta pertimbangan dari pimpinan KPK," kata jaksa.
Pada perkara ini, Nofel Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur