Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengungkapkan uang suap yang diterima Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono sampai berceceran di kamar mandi dan tempat tidur.
Hal tersebut terungkap saat tim KPK mengggeledah kediaman Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Jaksa pagi-pagi lapor, uang Pak Dirjen masih banyak kenapa tidak ambil? Katanya terlalu banyak," kata Syarif dalam acara Sosialiasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi di Sektor Perhubungan di gedung KPK C1, Kuningan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2017).
Syarif menyatakan bahwa tim KPK melaporkan kepada dirinya, di mana uang tersebut ditemukan ada yang berceceran di kamar mandi dan tempat tidur di mess tersebut.
"Ada di kamar mandi dan tempat tidur berceceran. Jadi kami capek dan segel saja pak," kata Syarif.
Namun, dalam pemeriksaan oleh KPK, kata Syarif, Tonny Budiono mengaku lupa uang suap tersebut berasal darimana saja.
Menurut Syarif, Tonny hanya menjawab bahwa uang tersebut untuk amal fakir miskin dan gereja.
"Banyak lah Pak, amal fakir miskin dan gereja kasih sedikit". Jadi, beramal dari sesuatu yang 'improper'," ucap Syarif.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT. Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Antonius Tonny Budiono.
Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.
Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Berita Terkait
-
Operasi Dramatis Peyelamatan Penumpang KM Barcelona dari Kobaran Api, Bakamla Kerahkan KN Gajah Laut
-
Berkeliaran di Natuna Utara Diduga Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Vietnam Berakhir Kayak Gini
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Ikut Kena Pangkas Anggaran, Bakamla Ngeluh Tak Bisa Beli Speedboat: Tak Cukup Duitnya
-
Bakamla Disebut Banci Soal Pidana Laut, Pengamat ISESS: Regulasi Tak Tegas Ciptakan Kebingungan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!