Suara.com - Kabupaten Jayapura, Papua, menjadi salah satu destinasi pengembangan pemukiman di Provinsi Papua. Lahannya yang masih luas terbuka rupanya diincar para developer untuk membangun tempat hunian, khususnya perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sayangnya, dalam membangun tempat tinggal, masih ada hal-hal yang dikesampingkan, salah satunya soal izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ini yang terkadang kami sesalkan, kok mereka (developer) main bangun saja dan tidak memerhatikan pentingnya IMB," kata Kepala Distrik Sentani, Alfons Awoitauw di Jayapura, Senin (19/3/2018).
Alfons tak memungkiri bahwa wilayah Distrik Sentani menjadi incaran para pengembang untuk membangun rumah-rumah subsidi, atau bangunan ruko, dan lainnya.
“Ya, karena daerah itu dianggap luas dan memungkinkan makanya mereka membangun di sana,” akunya
Lanjut Alfons, ada saja pengembang ‘nakal’ yang tidak memperhatikan kondisi lahan yang akan dibangun tempat tinggal. Ia mencontohkan, seperti di kawasan BTN Gajah Mada, Yahim, yang bukan saja bermasalah dengan IMB tetapi daerah tersebut kerap menjadi langganan banjir.
“Padahal dalam setiap pertemuan sudah sering dijelaskan harus mengurus IMB dulu baru dilakukan pembangunan. Tapi mereka justru membangun dulu sekitar 30 persen, baru mengajukan IMB, ini tidak benar,” tegas Alfon.
Menurut Alfons, saat ini ada beberapa izin developer yang ditangguhkan karena belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Musim MU Sudah Gagal, Matic: Juara Piala FA Takkan Menolong
“Cuma yang jadi masalah juga adalah developer dengan masyarakat pemilik hak ulayat tidak memperhatikan regulasi yang ada. Mereka main bangun saja asal uang tanah sudah dibayar, nanti baru ngurus izin. Padahal dari aspek lingkungan saja tidak layak," akunya.
Kembali ditegaskan Alfon, apabila pengembang ingin membangun rumah maka harus memerhatikan aspek-aspek yang ada. Pengembang juga diingatkan jangan hanya mencari keuntungan tanpa melihat dampaknya ke depan.
“Membangun rumah itu ibarat kita menyeberang jalan, ya harus lihat ke kiri dan ke kanan. Aspek kiri dan kanan itu berupa persyaratan administrastif dan persyaratan teknik, dan semua itu sudah diatur dalam tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. [Lidya Salmah]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos
-
Rupiah Melemah dan Daya Beli Turun, Indonesia Berpotensi Mengarah ke Krisis Ekonomi
-
Sony Sonjaya Ajukan JC, Siap Ungkap Nama-nama Besar di Balik Korupsi MBG
-
Sikat Sampai Akarnya! KPK Didesak Transparan Bongkar Mafia Imigrasi yang Seret Silmy Karim
-
Tragedi di Lampu Merah Cengkareng, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Kontainer saat Dibonceng Ayah
-
Gus Ipul: Koruptor di Kemensos Akan Dikejar hingga Masa Pensiun
-
Kemenag: Jumlah Hewan Kurban Iduladha 2026 Tembus 2 Juta Ekor
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Bahaya 'Ilusi Kesiapsiagaan' Industri yang Ancam Lingkungan
-
Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas
-
Bukan Hanya MBG, Mensesneg Sebut Semua Program Pemerintah Bakal 'Dipelototi' Ketat