Suara.com - Kabupaten Jayapura, Papua, menjadi salah satu destinasi pengembangan pemukiman di Provinsi Papua. Lahannya yang masih luas terbuka rupanya diincar para developer untuk membangun tempat hunian, khususnya perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sayangnya, dalam membangun tempat tinggal, masih ada hal-hal yang dikesampingkan, salah satunya soal izin mendirikan bangunan (IMB).
"Ini yang terkadang kami sesalkan, kok mereka (developer) main bangun saja dan tidak memerhatikan pentingnya IMB," kata Kepala Distrik Sentani, Alfons Awoitauw di Jayapura, Senin (19/3/2018).
Alfons tak memungkiri bahwa wilayah Distrik Sentani menjadi incaran para pengembang untuk membangun rumah-rumah subsidi, atau bangunan ruko, dan lainnya.
“Ya, karena daerah itu dianggap luas dan memungkinkan makanya mereka membangun di sana,” akunya
Lanjut Alfons, ada saja pengembang ‘nakal’ yang tidak memperhatikan kondisi lahan yang akan dibangun tempat tinggal. Ia mencontohkan, seperti di kawasan BTN Gajah Mada, Yahim, yang bukan saja bermasalah dengan IMB tetapi daerah tersebut kerap menjadi langganan banjir.
“Padahal dalam setiap pertemuan sudah sering dijelaskan harus mengurus IMB dulu baru dilakukan pembangunan. Tapi mereka justru membangun dulu sekitar 30 persen, baru mengajukan IMB, ini tidak benar,” tegas Alfon.
Menurut Alfons, saat ini ada beberapa izin developer yang ditangguhkan karena belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Musim MU Sudah Gagal, Matic: Juara Piala FA Takkan Menolong
“Cuma yang jadi masalah juga adalah developer dengan masyarakat pemilik hak ulayat tidak memperhatikan regulasi yang ada. Mereka main bangun saja asal uang tanah sudah dibayar, nanti baru ngurus izin. Padahal dari aspek lingkungan saja tidak layak," akunya.
Kembali ditegaskan Alfon, apabila pengembang ingin membangun rumah maka harus memerhatikan aspek-aspek yang ada. Pengembang juga diingatkan jangan hanya mencari keuntungan tanpa melihat dampaknya ke depan.
“Membangun rumah itu ibarat kita menyeberang jalan, ya harus lihat ke kiri dan ke kanan. Aspek kiri dan kanan itu berupa persyaratan administrastif dan persyaratan teknik, dan semua itu sudah diatur dalam tata bangunan dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. [Lidya Salmah]
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL