Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Politikus Partai Keadilan Sejahtera Yidi Widiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan vonis terhadap Yudi Widiana di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
"Mengadili, menanyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakik Hastopo.
Selain itu, Yudi juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik hingga lima tahun setelah menjalankan masa hukumannya.
Putusan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Yudi dalam perkara proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara tersebut dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara.
Adapun dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Yudi selaku anggota DPR dinilai telah menciderai amanat yang diberikan rakyat.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata Hastopo.
Terhadap vonis tersebut, Yudi belum memutuskan untuk mengajukan langkah hukum. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum KPK.
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata Yudi.
Hakim menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dan 140.000 dollar Amerika Serikat.
Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016.
Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep. Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh