Suara.com - Polisi masih menunggu respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengenai 4 temuan Ombudsman RI yang berisi tindakan maladministrasi penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta, meminta pemprov mengevaluasi dampak penutupan Jatibaru, menyusul adanya temuan dari Ombudsman.
"Itu kan pihak Ombudsman sudah menemukan maladministrasi ya, dan sudah memberikan batas waktu kepada pihak gubernur. Ya tunggu saja, realisasi dari pihak gubernur berkaitan dengan waktu yang diberikan oleh Ombudsman," kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).
Adi menganggap temuan tindakan maladminstarsi itu sebagai peringatan keras kepada Pemprov DKI.
"Artinya, pihak Ombudsman sudah memberikan warning kepada pihak Pemda DKI untuk menjalankan rekomendasi," katanya.
Menurutnya, apabila Pemprov DKI lamban merepons laporan itu, polisi akan mengundang komisioner Ombusman perwakilan Jakarta guna menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kalau memang sampai batas waktunya tidak dijalankan, maka kami juga akan mengundang pihak Ombudsman untuk dimintakan apa yang menjadi pertimbangan terkait temuan tersebut," kata Adi.
Namun, Adi tak menjelaskan apakah polisi akan menggunakan hasil laporan Ombudsman itu sebagai bukti tambahan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran penutupan Jatibaru yang dituduhkan kepada Anies.
Dia hanya menjelaskan, polisi masih menunggu hasil kajian Pemprov DKI terkait laporan Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Baca Juga: Diminati Arsenal dan PSG, Allegri Masih Senang di Juventus
Sebelumnya, Ombudsman RI memublikasikan empat temuan maladminitrasi penataan PKL di Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus.
Salah satu tindakan maladministrasi adalah, Anies tak memunyai kompetensi mengantisipasi dampak setelah Jalan Jatibaru ditutup dan dijadikan lapak PKL.
Selain itu, Anies juga dianggap melanggar prosedur lantaran tak mendapatkan izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya guna mengatur lalu lintas jalan tersebut. Tindakan maladminsitrasi ketiga yakni Anies dianggap telah mengabaikan kewajiban hukum.
Diskresi Anies dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya dengan cara menutup jalan itu “menabrak” sejumlah peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dilanggar Anies adalah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Perda No 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.
Selanjutnya, tindakan maladministrasi yang dilakukan Anies yakni melakukan perbuatan melawan hukum.
Berita Terkait
-
Tidak Sreg soal Nama Taman Tugu Monas, Sandiaga Bikin Sayembara
-
Hari Ini, Ribuan Pengojek Online Bakal Geruduk Istana Merdeka
-
Ombudsman Temukan 4 Tindakan Maladmnistrasi, Apa Kata Anies?
-
Gerindra: Anies Punya Peluang Besar Jadi Cawapres Prabowo
-
Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Luncurkan Samsat Digital
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun