Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengakui legawa, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali vonis kasus penodaan agama yang diajukan oleh terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok adalah “jago” PDIP dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Keputusan Hakim Agung terkait PK Pak Ahok itu harus dihormati. Apapun juga itu sebagai sebuah fakta hukum yang harus dijalani. Kan kita hidup di negara yang beradab," kata Politikus PDIP Arteria Dahlan di DPR, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Namun, Arteria mengklaim masih ada kejanggalan atas putusan penolakan PK Ahok. Dia beraharap, ke depan, para hakim mengedepankan objektifitas dalam memutus perkara.
"Apa iya Pak Ahok menista agama? Apa iya perbuatan yang disangkakan itu memang betul-betul memenuhi unsur kesengajaan? Memenuhi yang namanya mens rea (unsur mental atau pikiran bersalah yang ada pada kriminal), mempengaruhi umat? " tutur Arteria.
Arteria mengatakan, setelah diputus bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok selama ini patuh terhadap hukum dan taat menjalani masa hukumannya.
Adapun upaya PK yang diajukannya, tidak lain hanya untuk memastikan keadilan terhadap dirinya.
"PK itu untuk memastikan kembali bagaimana negara ini harus hadir, bagaiamana Pak Ahok ini sebagai pencari keadilan mendapatkan keadilan yang sejati," ujar Arteria.
Sekali pun Ahok menerima keputusan dari pengadilan terhadap dirinya, karena menjadi tuntutan dari masyarakat agar ia dihukum, ia juga mesti diberikan keleluasaan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
Baca Juga: Ayam Panggang Crispy Bisa Dimasak Pakai Pengering Rambut
"Karena Pak Ahok latar belakangnya kan sekolah di Muhammadiyah, yang memahami betul kultur Islam, yang memahami betul bagaimana umat ini melakukan peradaban, berinteraksi dan lainnya," kata Arteria.
"Tapi apa pun itu, PDIP menghormati putusan MA, walapun sejatinya Pak Ahok, bukan tidak mau dihukum, tapi dia secara pribadi menyatakan dan ingin dapat keadilan, bahwa dia tak bersalah dan tidak menista agama," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?