Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata milik PT Grand Ancol Hotel, yang merupakan pengelola Hotel Alexis dan sejumlah unit usaha hiburan, pada 22 Maret 2018.
Berdasarkan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, seluruh unit usaha mereka di bawah bendera ”Alexis” harus ditutup untuk selamanya mulai Rabu (28/3/2018) hari ini.
TDUP perusahaan itu dicabut pemprov, lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
"Saya ingin menggaris bawahi, ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja di situ," ujar Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Anies mengakui, sebelum memutuskan untuk mencabut TDUP perusahaan itu, pemprov tak memikirkan nasib pekerja Alexis.
Menurutnya, nasib pekerja Alexis bukanlah persoalan pemprov. Apalagi, para pekerja diklaimnya mengetahui pelanggaran-pelanggaran di tempat mereka bekerja. Dengan kata lain, para pekerja melakukan pembiaran.
"Saya ulangi, semua yang bekerja di situ tahu bahwa ada pelanggaran. Jadi jangan memberikan kesan tidak tahu, lalu jadi korban. Ini pelanggaran semua ramai-ramai pelanggaran," tegasnya.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengingatkan, pekerja Alexis tentu sudah masak-masak memikirkan dan berani menanggung risiko ketika memutuskan bekerja di sana.
"Jadi lain kali, kalau mau memikirkan nasib, maka ingat kalau anda bekerja di suatu tempat yang di situ ada pelanggaran. Maka ini soal waktu saja, akan ditindak," tandasnya.
Baca Juga: Jokowi: Semakin Banyak Aturan Main, Ya Semakin Ruwet Negara Ini
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Legal and Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita, Selasa 31 Oktober 2017, tempat hiburan di Jalan RE Martadinata No 1, Jakarta Utara itu, memunyai 1.000 pekerja.
Dari total pekerja itu, 600 orang di antaranya merupakan pegawai tetap. Sementara 400 orang sisanya adalah pekerja dengan sistem kontrak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!