Suara.com - Jokowi Mania Nusantara (Jo Man), organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, resmi melaporkan laki-laki bernama Arseto Pariadji ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Arseto dilaporkan lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Jokowi dan keluarga, melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat karena Jo Man tak terima dituduh menjual undang pernikahan putri kandung Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution seharga Rp25 juta per lembar.
Tuduhan itu disampaikan Arseto melalui video yang diunggah di media sosial.
"Arseto Pariadji juga mengatakan pendukung Jokowi dan Jokowi juga sama-sama koruptor. Kami tidak nyaman, maka kami Laporkan Arseto," kata Ketua Umum Jo Man Imanuel Ebenezer, seusai melaporkan di Polda Metro Jaya, Rabu (28/3/2018).
Dalam laporan itu, Eben juga melampirkan bukti berupa bidik layar video Arseto yang viral di media sosial, dan transkrip perkataannya.
"Tautan videonya sudah dihapus yang bersangkutan, tapi sudah kami capture (bidik layar). Ada hasil dari transkrip video ucapannya," katanya.
Sejak video tudingan itu viral di medsos, kata Eben, Arseto juga menghapus video tersebut di akun Facebook pribadinya.
"Kalau di Facebook-nya kalau tak salah sudah dihapus," beber Eben.
Baca Juga: Berat Sebelah, Wasit Laga Bali United Vs PSMS Dibebastugaskan
Meski telah meminta maaf secara terbuka melalui video blog, Eben tetap menanggapi tuduhan Arseto ke ranah hukum.
"Ada yang (vlog) terakhir kami lihat Arseto minta maaf. Kami maafkan, tapi kan perbuatannya ada pelanggaran hukum, artinya proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
Eben juga meminta agar Arseto bisa membuktikan tudingannya perihal siapa pendukung Jokowi yang dianggap menjual undangan pernikahan Kahiyang-Bobby, seharga puluhan juta rupiah.
"Kami berharap Arseto laporkan siapa pendukung Jokowi yang menjual belikan undangan itu," kata Eben.
Pelaporan itu juga dilakukan karena Arseto dianggap belum menjalin komunikasi dengan komunitas Jo Man.
Laporan ini telah diterima polisi dengan nomor LP/1673/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, meski pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam laporan tersebut, Jo Man memasukkan Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?
-
Piala Dunia Resmi Disiarkan Gratis di TVRI, Mulai Kapan Bisa Ditonton?
-
Lowongan Kerja PLN 1-5 Oktober 2025: Lulusan D3, S1, S2 Semua Jurusan Merapat, Cek Syaratnya di Sini
-
Liput Kasus Keracunan MBG, Jurnalis Malah Dicekik Pekerja SPPG Dapur Umum di Pasar Rebo
-
Musala Ambruk Makan Korban, Netizen Gemas dengan Pernyataan Pengasuh Ponpes Al Khoziny
-
Kapuk Dimekarkan Jadi Tiga Kelurahan, Kantor Lurah Baru Dibangun 2027
-
Wamendagri Ribka Minta 6 Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi Malaria
-
Jaringan Pemasok Amunisi ke OPM Terbongkar! Muncul Dugaan Libatkan Oknum TNI