Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal M. Iqbal menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) bila aparat kepolisian diminta perbantuan untuk mengamankan suatu kasus terkait penggusuran lahan atau eksekusi.
Apalagi masyarakat yang mencoba mempertahankan tanahnya melakukan aksi seperti yang dilakukan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Di Tanjung Sari, masyarakat yang aksi merupakan ibu - ibu yang menahan aparat polisi melakukan eksekusi dengan melakukan dzikir.
"Seharusnya dilakukan negosiasi yang bagus terus polwan (polisi wanita) dikedepankan," kata Iqbal, Rabu (28/3/2018).
Menurut Iqbal, dicopotnya Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno karena dianggap kurang cermat melihat proses hukum yang ada sengketa lahan tersebut.
"Itu ada puluhan lahan masyarakat yang masih ada sertifikatnya," ujar Iqbal.
Iqbal menyebut seharusnya Kapolres Banggai dapat meminta penundaan karena proses permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Banggai tidak bersifat final.
"Harus ada penilaian faktor keamanan dari kepolisian setempat. Kalau kepolisian setempat menilai bahwa ada perlawanan, sengketa masih kami berhak menunda sampai selesai. Polisi punya hak," ujar Iqbal.
Diketahui, ibu-ibu pengajian membentuk barisan dan melantunkan shalawat serta takbir. Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara aparat dengan massa.
Baca Juga: Dibully Haters, Lucinta Luna Belajar dari Ayu Ting Ting
Polisi akhirnya menggunakan tembakan gas air mata sesaat setelah warga mulai melempar batu ke arah polisi.
Berita Terkait
-
Ajak Bakar Mabes Polri, Tersangka Laras Faizati Minta Maaf dan Ajukan Keadilan Restoratif
-
Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
-
Kondisi TikToker Laras Faizati di Tahanan Terungkap! Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan, Apa Alasannya?
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
-
Minta Anak Dibebaskan, Ibunda soal Laras Provokasi Bakar Mabes Polri: Mungkin Suarakan Hati Dia Saja
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
Terkini
-
Bantah Ditanya 'Uang Haram' Korupsi Haji, Anggota DPRD Mojokerto Beberkan Ini Usai Diperiksa KPK
-
Erick Thohir: Indonesia akan Hadapi Gugatan Israel soal Atlet Dilarang di Kejuaraan Senam 2025
-
DJ Panda Diperiksa Rabu Lusa Soal Kasus Ancaman ke Erika Carlina, Polisi Ungkap Kisi-kisi Ini!
-
5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
-
Hati Orang Tua Nadiem Hancur, Ayah Bersumpah Terus Berjuang: Proses Ini Mesti Dilalui Panjang
-
Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencotot Keluar
-
Tidak Menyerah, Tim Hukum Siapkan Bukti Baru: Ada Hak Konstitusional Nadiem yang Belum Terpenuhi
-
Penampakan Ijazah Jokowi di KPU DKI: Mirip dengan yang Viral, Pengamat Cari Kejanggalan Legalisir
-
4 Tahun di Bawah Kudeta Militer, Jurnalis di Myanmar Hidup dalam Bayang Penangkapan dan Serangan
-
Anthony Norman Lianto Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual, Ungkap Bukti Terkini