Suara.com - Aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk tiga kawanan perampok sadis yang kerap beraksi di sejumlah kawasan di Sumsel.
Para pelaku dikenal sadis lantaran mereka tak segan melukai bahkan membunuh penghuni rumah yang menjadi korbannya.
Ketiga pelaku yakni Romli alias Wak Li (37) warga Desa Maya Pati, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi (37) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan Suwandi (36) warga Jalur 10 Telang, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Banyuasin.
Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Ogan Ilir. Ironisnya, saat hendak dibekuk, ketiganya mencoba memberikan perlawanan yang membuat polisi terpaksa memberikan tindakan lantaran berusaha kabur.
"Para pelaku ini memang sadis. Pada aksi di tahun 2013 lalu, mereka menembak mati anak dari korbannya. Kita tangkap setelah melakukan penyelidikan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu (28/3/2018).
Zulkarnain mengungkapkan, terakhir komplotan ini menyatroni kediaman milik Bahrin di daerah Kampung 1, Petanggang, Kabupaten OKU Timur, pada Februari 2018.
"Modus pelaku datang ke kediaman korban dengan mengendarai sebuah mobil. Mereka masuk dan dan langsung menyandera korbannya. Pelaku juga menodongkan senjata api ke arah korban," ujarnya.
Dalam aksi itu, pelaku menggasak sejumlah uang dan perhiasan milik korban. "Pelaku mengambil barang berharga berupa perhiasan 40 suku, uang senilai Rp138 juta dan barang lainnya," terangnya.
Diketahui, selain tiga pelaku, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dewi Asmara (32). Dewi merupakan istri dari tersangka Suwandi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bobot Badan Lyra Virna Merosot
"Saat kita melakukan penangkapan, tersangka Suwandi ini tidak berada di rumah. Saat digeledah, ternyata istri tersangka ini menyimpan barang bukti ponsel hasil curian itu. Dari situlah kita mengetahui persembunyian ketiga tersangka," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka. "Saya sudah perintahkan agar anggota segera menangkap lima pelaku lainnya, hidup ataupun mati. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Andhiko)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?