Suara.com - Aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk tiga kawanan perampok sadis yang kerap beraksi di sejumlah kawasan di Sumsel.
Para pelaku dikenal sadis lantaran mereka tak segan melukai bahkan membunuh penghuni rumah yang menjadi korbannya.
Ketiga pelaku yakni Romli alias Wak Li (37) warga Desa Maya Pati, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi (37) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan Suwandi (36) warga Jalur 10 Telang, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Banyuasin.
Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Ogan Ilir. Ironisnya, saat hendak dibekuk, ketiganya mencoba memberikan perlawanan yang membuat polisi terpaksa memberikan tindakan lantaran berusaha kabur.
"Para pelaku ini memang sadis. Pada aksi di tahun 2013 lalu, mereka menembak mati anak dari korbannya. Kita tangkap setelah melakukan penyelidikan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu (28/3/2018).
Zulkarnain mengungkapkan, terakhir komplotan ini menyatroni kediaman milik Bahrin di daerah Kampung 1, Petanggang, Kabupaten OKU Timur, pada Februari 2018.
"Modus pelaku datang ke kediaman korban dengan mengendarai sebuah mobil. Mereka masuk dan dan langsung menyandera korbannya. Pelaku juga menodongkan senjata api ke arah korban," ujarnya.
Dalam aksi itu, pelaku menggasak sejumlah uang dan perhiasan milik korban. "Pelaku mengambil barang berharga berupa perhiasan 40 suku, uang senilai Rp138 juta dan barang lainnya," terangnya.
Diketahui, selain tiga pelaku, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dewi Asmara (32). Dewi merupakan istri dari tersangka Suwandi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bobot Badan Lyra Virna Merosot
"Saat kita melakukan penangkapan, tersangka Suwandi ini tidak berada di rumah. Saat digeledah, ternyata istri tersangka ini menyimpan barang bukti ponsel hasil curian itu. Dari situlah kita mengetahui persembunyian ketiga tersangka," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka. "Saya sudah perintahkan agar anggota segera menangkap lima pelaku lainnya, hidup ataupun mati. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Andhiko)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Membangun PLTS Saja Tidak Cukup: Bagaimana Mewujudkan Elektrifikasi yang Berkelanjutan di Indonesia?
-
Polisi Sempat Lepas Lampu Diduga CCTV Sebelum Geledah Ruko Cipete
-
Akui Rumah Sentul Miliknya, Jampidsus Febrie Masih Rahasikan Sosok Pemilik 74 Kg Emas
-
Pintu Lantai Tiga Ruko Cipete Dipotong, Polisi Buru Jejak Dokumen Kasus Korupsi Hingga TPPU
-
KPK Boyong Bupati Sukoharjo ke Jakarta untuk Pemeriksaan Lanjutan
-
Perpres Pelindungan Jaksa Dinilai Terlalu Longgar, Pakar Minta Batas Pelibatan TNI Dipertegas
-
Sangkulirang-Mangkalihat Dibidik Jadi Geopark Nasional, Bisakah Jaga Alam dan Warga?
-
Gempuran 4 Helikopter Water Bombing Berhasil Taklukkan Api di TPA Jatiwaringin
-
Istana Angkat Bicara soal Kasus yang Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BEM FT UI Minta Pengusutan Korupsi Batu Bara PLTU Bebas Intervensi dan Transparan