Suara.com - Aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membekuk tiga kawanan perampok sadis yang kerap beraksi di sejumlah kawasan di Sumsel.
Para pelaku dikenal sadis lantaran mereka tak segan melukai bahkan membunuh penghuni rumah yang menjadi korbannya.
Ketiga pelaku yakni Romli alias Wak Li (37) warga Desa Maya Pati, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Rusdi (37) warga Desa Sungai Lebung, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir dan Suwandi (36) warga Jalur 10 Telang, Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Banyuasin.
Mereka ditangkap di kawasan Kabupaten Ogan Ilir. Ironisnya, saat hendak dibekuk, ketiganya mencoba memberikan perlawanan yang membuat polisi terpaksa memberikan tindakan lantaran berusaha kabur.
"Para pelaku ini memang sadis. Pada aksi di tahun 2013 lalu, mereka menembak mati anak dari korbannya. Kita tangkap setelah melakukan penyelidikan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Rabu (28/3/2018).
Zulkarnain mengungkapkan, terakhir komplotan ini menyatroni kediaman milik Bahrin di daerah Kampung 1, Petanggang, Kabupaten OKU Timur, pada Februari 2018.
"Modus pelaku datang ke kediaman korban dengan mengendarai sebuah mobil. Mereka masuk dan dan langsung menyandera korbannya. Pelaku juga menodongkan senjata api ke arah korban," ujarnya.
Dalam aksi itu, pelaku menggasak sejumlah uang dan perhiasan milik korban. "Pelaku mengambil barang berharga berupa perhiasan 40 suku, uang senilai Rp138 juta dan barang lainnya," terangnya.
Diketahui, selain tiga pelaku, polisi juga menangkap seorang perempuan bernama Dewi Asmara (32). Dewi merupakan istri dari tersangka Suwandi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bobot Badan Lyra Virna Merosot
"Saat kita melakukan penangkapan, tersangka Suwandi ini tidak berada di rumah. Saat digeledah, ternyata istri tersangka ini menyimpan barang bukti ponsel hasil curian itu. Dari situlah kita mengetahui persembunyian ketiga tersangka," jelasnya.
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang menjadi komplotan tersangka. "Saya sudah perintahkan agar anggota segera menangkap lima pelaku lainnya, hidup ataupun mati. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Andhiko)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran