Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penyebab pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman berlangsung begitu singkat pada, Kamis (29/3/2018).
Seperti diketahui, Sohibul memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait statusnya sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik melalui media eletronik.
Pelaporan ini dilakukan wakil ketua DPR yang juga mantan politikus PKS, Fahri Hamzah.
Dari pantauan Suara.com, Sohibul, yang didampingi kader PKS dan tim pengacaranya, tiba sekitar pukul 09.35 WIB.
Namun, sekitar pukul 09.50 WIB, Sohibul dan rombongannnya sudah keluar dari ruang pemeriksaan.
Terkait hal itu, Argo menyampaikan, saat hendak baru dilakukan pemeriksaan, Sohibul langsung meminta penyidik untuk menyudahi.
Alasannya, kata Argo, Sohibul sedang banyak kegiatan lain yang sudah terjadwalkan.
"Kita lakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan (Sohibul) ada kegiatan, jadi yang bersangkutan kita tutup pemeriksaan. Kita lanjutkan kembali (pemeriksaannya nanti)," ujar Argo.
Argo menyatakan, penyidik bahkan belum melontarkan satu pun pertanyaan ketika Sohibul masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Laporan Fahri, Presiden PKS Diperiksa 15 Menit
"Tidak (diperiksa)," kata dia.
Terkait permohonan penundaan pemeriksaan, polisi pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sohibul.
"Nanti kita komunikasikan kapan (jadwal pemeriksaa). Nanti saya tanyakan ke penyidik," pungkas Argo.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).
Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul tudingan Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.reskrimsus.
Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
Istana Ajak Mahfud MD Perkuat Reformasi Polri, Mampukah Ubah Citra Polisi?
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
Bigmo dan Resbob Fitnah Azizah Salsha Selingkuh, Ibu Akui Salah Mendidik
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah